Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti Putusan MK Bersifat Final Dan Mengikat Sehingga Tak Dapat Dianulir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Jakarta -Pakar hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menekankan bahwa produk mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU -XXII/2024  bersifat final dan mengikat Ia menyebut DPR dan Pemerintah melalui produk legasinya tidak dapat menganulir putusan MK melalui revisi udang-undang (RUU) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

DPR dan Pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Kontitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi ya levelnya serpa dengan konstitusi itu sendiru adalah Mahkamah Konstitusi kata Bivitri dalam pesan singkatnya pada INewstv,Rabu (21/8/2024.

Nggak bisa undang-undang ataupun  Perpu atau apa saja yang peraturan undang-undang dasar mengubah putusan MK itu satu, untuk diantisipasi sekarang ini banyak kegilaan-kegilaan yang mungkin terjadi logika -logika ilmu pengetahuan tata negara dan politik yang bisa saja di balik jadi kita harus antisipasi kita pagari dulu bahwa sebenarnya nggak mungkin nggak boleh di anulir bahasanya  atau dikembalikan lagi

Bivitri menilai putusan  MK 60 sudah jelas dan tidak bisa di interpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat (Red)

Berita Terkini