Putusan MK, PDIP Bisa Usung Anies – Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024

Gedung MK. (Sumber: detikNews)

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK. “BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ujarnya melalui akun X @titianggraini dikutip Mudanews dari Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut Titi, dengan begitu, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ucap Titi.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan, jika partainya akan mendorong pasangan Anies-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024. Hal itu setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil-Suswono.

Saat ini, Hendrar adalah kepala BPKP yang merupakan mantan wali kota Semarang. “Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya,” kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, JakartaPusat, Senin (19/8/2024)

Artikel ini telah terbit di Republika