MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PB Exco Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Gunungsitoli – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Melalui putusan MK yang dibacakan Selasa (20/8/2024) siang, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

Terkait hal itu, Sekretaris Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Gunungsitoli, Krisna Savindo, berharap agar para pimpinan dan tokoh partai politik serta tokoh-tokoh masyarakat Kota Gunungsitoli segera melakukan silaturahmi dan konsolidasi membahas sosok para bakal calon kepala daerah di Kota Gunungsitoli.

Menurut Krisna, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat Kota Gunungsitoli mendapatkan pilihan-pilihan calon wali kota dan wakil wali kota yang terbaik untuk memimpin di tahun 2024-2029 nantinya.

“Kita harapkan kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh partai politik serta tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat duduk bersama kembali, membicarakan persoalan calon-calon kepala darah di Kota Gunungsitoli. Agar mansyarakat mendapat pilihan-pilihan calon wali kota dan wakil Wali kota yang terbaik untuk memimpin 2024-2029 nantinya,” kata Krisna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/08/2024).

Menurut Krisna, di tengah situasi perpolitikan yang carut-marut saat ini, putusan lembaga negara pengawal konstitusi itu merupakan putusan yang baik karena telah membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat memiliki banyak pelihan calon-calon pemimpin di daerah.

“Di tengah kondisi negara dan perpolitikan yang tidak baik-baik saja ini, putusan MK itu adalah putusan yang progresif. Putusan yang membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat memiliki banyak pelihan calon-calon pemimpin di daerah, walaupun untuk saat ini, masih memilih dari apa yang telah dipilihkan,” lanjut alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Diketahui, MK menyatakan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pemilihan Gubernur:
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

Pemilihan Bupati/Wali Kota:
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Gunungsitoli yang Daftar Pemilih Tetapnya pada pemilu 2024 lalu tidak lebih dari 250.000 orang, maka hanya butuh 10% suara sah untuk calon wali kota dan wakil wali kota bisa mendaftar ke KPUD.

Berita Terkini