MK Putuskan Syarat Usia Penetapan Paslon,Tutup Kans Kaesang Maju Pilgub

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Jakarta -Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada hari ini Selasa (20/8)

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka meminta MK menambahkan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.

Aturan itu membuat peluang Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi  untuk maju dalam Pilkada tertutup. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU berlangsung pada 22 September 2024.

Selanjutnya kita tunggu manuver apa lagi yang akan dilakukan Jokowi demi anak bungsunya maju Gubernur atau akan membujuk Prabowo untuk mejadi menteri / stafsus Presiden Prabowo (Red)

Berita Terkini