Majelis Hakim PN Bekasi Vonis Bebas Kasus Gugatan Pidana Mabes TNI Kepada Kuasa Hukum Warga Jatikarya, Dani Bahdani

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.con Bekasi -Status terdakwa Dani Bahdani (DB) yang diputus majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (14/8/2024), akhirnya menemukan titik terang.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, tidak menemukan bukti-bukti dalam putusan yang memberatkan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa DB, Jhon S.E. Panggabean, SH., memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim PN Kota Bekasi dalam putusannya yang menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat.

“Setelah 2023, klien saya Pak Dani dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memalsukan surat. Setelah 9 bulan bersidang, akhirnya hari ini Majelis Hakim PN Kota Bekasi memutuskan Pak Dani tidak terbukti memalsukan surat. Kita termasuk ahli waris warga Jatikarya, Kota Bekasi atas pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang memutuskan secara adil,” ujar Jhon kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan di PN Kota Bekasi, Rabu (14/8/2024).

Jhon menilai, DB, yang tak lain advokat senior tersebut, tak terbukti bersalah dalam kasus ini dan memang harus dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

“Proses selanjutnya, kembali ke hak jaksa. Ini bukan kemenangan si A atau B. Tapi, sesuatu hal penting ke depan bahwa seorang advokat yang tak lain adalah klien kami sebagai Terdakwa harus lebih hati-hati melaksanakan tugas profesinya. Klien kami juga beritikad tidak pernah dihukum. Semua surat kuasa tidak ada yang dia palsukan,” tegas Jhon.

Saat disinggung awak media, antisipasi dan persiapan pihaknya jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding, advokat Jhon menegaskan bahwa sebuah putusan bebas tidak ada istilah banding.

“Tapi, dia belum menyatakan apakah kasasi atau tidak. Kita tunggu nanti. Itu hak jaksa,” jawabnya.

Termasuk soal inkraht Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus lahan yang dikuasai Mabes TNI, Jhon juga mengungkap hal itu sudah dipertimbangkan semua.

“Fokus kami dalam hal ini adalah membela klien kami tentang kasus pemalsuan yang didakwakannya,” jelas Jhon.

Senada dengan kuasa hukumnya, Dani turut menilai kejelian dan ketelitian majelis hakim dalam memutus perkaranya.

“Fakta hukumnya, apa yang diajukan bukti oleh pihak JPU adalah bukti bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” ungkap Dani yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Dia mengaku prihatin sebagai seorang advokat seolah telah “dikriminalisasi” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang diduga adalah pihak yang melawan warga Jatikarya dalam sengketa lahan untuk jalan tol.

“Jika hal ini terjadi yang menimpa kita sebagai kuasa hukum klien lalu diproses seperti ini. Tentunya semangat advokat ikut terpengaruh, ” tuturnya.

“Padahal advokat hanya menjalankan tugas profesinya. Kedudukan advokat bukan seperti klien. Kita menganggap, kalau terjadi pemalsuan, yang diproses klien saya, bukan kuasa hukum,” tegasnya.

Ke depan, Dani komit akan terus tetap mengawal kasus ini secara terbuka kepada media.

“Harapan kami, dengan putusan perkara pidana ini, menambah kejelasan bahwa hal itu adalah hak masyarakat yang masih melekat,” tukasnya.

Pihaknya juga berharap, ke depan, PN Kota Bekasi tidak segan-segan bekerja sesuai tupoksi.

“Apa yang jadi hak masyarakat, dilaksanakan sesuai keputusan yang ada. Terkait ganti rugi jalan tol yang hingga saat sekarang belum sepersen pun mereka terima, saya minta agar segera dieksekusi. Kami memohon segera dibayar,” jelas Dani.

Kronologi Kasus Jatikarya

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, berawal dari laporan Denma Mabes TNI kepada Dani Bahdani. Dalam hal ini, Dani berstatus kuasa hukum warga Jatikarya.

Lalu, Dani dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan girik milik warga Jatikarya yang dipergunakan memenangkan perkara sengketa gugatan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks yang menghasilkan putusan warga ahli waris Candu bin Godo dkk adalah pemilik sah lahan SHP 1 Jatikarya seluas 38 hektar yang berlokasi di kelurahan Kalimanggis, Kecamatan Jakasampurna Bekasi.

Adapun, fakta hukum dari putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam PK II No 815/Pdt/2018 jo PK I No 215/Pdt/2008 dan telah inkrah tahun 2019.

Amar putusan PK MA tersebut adalah memerintahkan pihak-pihak yang mempergunakan, menguasai, memanfaatkan untuk membayar ganti rugi kepada warga ahli waris Jatikarya yang sah.

Lahan SHP 1 Jatikarya tersebut, sampai saat ini masih dalam penguasaan Denma Mabes TNI. Serta menjadi komplek perumahan Perwira Tinggi (Pati) dan beberapa asrama prajurit.

Kemuduan, Dani ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. Ia ditahan di Rutan Bulak Kapal Bekasi dan kemudian berstatus tahanan kota sejak Januari lalu.

Sidang perdana terdakwa Dani digelar di PN Bekasi pada awal Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kurang lebih 50 saksi dan 15 saksi ahli dalam sidang terbuka untuk umum setiap Senin dan Rabu di PN Bekasi.

Lalu, status terdakwa Dani pun diputuskan bebas murni oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis putusan oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi.(R.Ragil)

Berita Terkini