Penyelesaian DPLK Di Bank Commonwealth Masih Kisruh Belum Menemukan Kata Sepakat Dengan Karyawan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com Jakarta – Sebagaimana ketahui bahwa PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP) menyatakan akuisisi PT Bank Commonwealth atau PTBC telah tuntas. Seluruh saham Bank Commonwealth kini sepenuhnya dimiliki oleh Bank OCBC,namun menurut Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Indonesian Workers Organization) pada hari ini Selasa  (23/7) menentukan sikap atas Proses Akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP bahwa akuisisi tersebut Menyisakan Persoalan Hukum soal DPLK 1146 Karyawan yang ditandangani oleh Dewan Eksekutif Nasional OPSI ( Mudanews.com 23 Juli 2024)

Menurut siaran pers yang di terima  awak media mudanews.com sore ini dari ketua   Dewan nasional  Organisasi Pekerja seluruh Indonesia (OPSI) Saipul Stavip  bahwa dalam penyelesaian kasus para pekerja tetang DPLK dari Bank Commonwealth masih kisruh meski telah di tempuh jalan musyawarah mufakat  pada tanggal 31 Juli 2024 dan belum ada kata sepakat, lebih lanjut Stavip menjelaskan bahwa perusahaan masih dalam posisi DPLK (berikut dana hasil pengembangannya) diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Posisi OPSI yang mewakili karyawan  masih tetap sama, yaitu DPLK harus dipisahkan dari uang pesangon, karena secara hukum itu uang milik karyawan. Ada ataupun tidak ada aksi korporasi akuisisi, DPLK itu tetap milik karyawan. Bahkan karyawan yang melanggar aturan perusahaan, melakukan tindak pidana maupun mengundurkan diri, tetap dapat DPLK

Jadi dengan DPLK diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon, itu sama saja Perusahaan membayar uang pesangon tapi mengambil dari uang karyawan sendiri. Sangat tidak fair,jelasnya

Kami juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM untuk memastikan agar tidak ada intimidasi dalam proses PHK (jangan sampai karyawan “dipaksa” tanda tangan surat PHK padahal soal pesangonnya masih belum jelas) yang berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.

Hampir semua karyawan dijanjikan mendapat tawaran kerja dan akan diterima  di Bank OCBC NISP, tapi kenyataannya tidak sedikit yang menerima pil pahit. Tidak dapat tawaran, apalagi diterima kerja di Bank OCBC NISP. Ini jadi semacam jebakan batman, agar karyawan mau dan cepat-cepat tanda tangan surat PHK, demi membebaskan PT. Bank Commonwealth dari tuntutan karyawan dan tentu saja memuluskan proses akuisisi, pungkasnya (S.Ragil)

 

 

Berita Terkini