Ketum Aspragi 08, Ramses Sitorus Desak KAPOLRI Tangkap dan Konferensi Pers Inisial “T”, Sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

 

Mudanews.comĀ  Jakarta – Ketua Umum Antartika Sahabat Prabowo Gibran 08 (Aspragi 08), Ramses Sitorus, secara tegas mendesak Kapolri untuk segera menangkap bandar judi dengan inisial “T” yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perjudian besar. Selain itu, Sitorus juga menuntut agar dilakukan konferensi pers terbuka mengenai penangkapan tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam pernyataannya, Ramses Sitorus menekankan pentingnya tindakan cepat dan transparan dari pihak kepolisian untuk menanggulangi masalah perjudian yang semakin meluas. “Perjudian tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap bandar judi berinisial ‘T’,” ujar Sitorus.

Sitorus juga menyoroti perlunya keterbukaan informasi publik dalam penanganan kasus ini. “Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, kami meminta agar setiap langkah yang diambil oleh kepolisian diinformasikan secara transparan kepada publik,” tambahnya.

Desakan ini bukan hanya sekadar permintaan, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil dan terbuka. Sitorus berharap langkah ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat.

Kapolri diharapkan dapat merespons dengan cepat desakan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.(Red)

Berita Terkini