Proses Akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP Menyisakan Persoalan Hukum soal DPLK 1146 Karyawan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

 

MudaNews.com – Jakarta PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP) menyatakan akuisisi PT Bank Commonwealth atau PTBC telah tuntas. Seluruh saham Bank Commonwealth kini sepenuhnya dimiliki oleh Bank OCBC. Direktur Bank OCBC Indonesia Hartati mengatakan, penyelesaian pengambilalihan ini berdasarkan perjanjian kedua belah pihak pada 16 November 2023 dan 20 Desember 2023. Hartati merinci pengambilalihan 99% saham PT Bank Commonwealth dari kepemilikan Commonwhealth Bank of Australia. Sementara 1% saham dimiliki langsung oleh pemegang saham lainnya yang telah menjual kepemilikannya kepada OCBC NISP.

Terkait hal tersebut di atas Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Indonesian Workers Organization) pada hari ini Selasa  (23/7) menentukan sikap atas Proses Akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP bahwa akuisisi tersebut Menyisakan Persoalan Hukum soal DPLK 1146 Karyawan yang ditandangani oleh Dewan Eksekutif Nasional (OPSI) Saipul Tavip sebagai Presiden dan Sekretaris Jendral Timbul Siregar

Atas aksi korporasi tersebut menimbulkan dampak PHK terhadap lebih kurang 1146 karyawan dari PT. Bank Commonwealth. Namun, kami mencermati adanya sejumlah permasalahan yang muncul, kata saipul Stavip  pada konfernsi pers di jakarta yaitu:

1. Dari sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi yaitu tidak melibatan Serikat Karyawan yang ada di PT. Bank Commonwealth (yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI). Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT. Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalanggan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan.

2. Baru kemudian Manajemen PT. Bank Commonwealth menyatakan akan memPHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

3. Dalam perkembangannya, Manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi–, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Padahal ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang tentu saja tidak berlaku surut. Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan.

4. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021 (sejak terbitnya PP No.35/2021). Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

5. Demikian pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam penghitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya, yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak kepada Manajemen PT. Bank Commonwealth untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

2. Dalam hal DPLK diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon (dihitung sejak berlakunya PP No.35 tahun 2021), maka hanya akumulasi besaran iurannya saja yang diperhitungkan sesuai (sebagaimana ketentuan Pasal 58 PP.35/2021). Tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

3. Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

4. Mendesak kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), untuk tidak begitu saja memberikan

ijin dan kemudahan dalam proses akusisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan

di atas belum ada titik temu/solusi. Terlebih jika kemudian permasalahan di atas

menjadi kasus hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

5. Selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu/solusi, maka segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah. Karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

6. Mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI c/q. Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di Bank tersebut.

7. Mendesak kepada PT. Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT. Bank Commonwealth.(S.Ragil)

 

Berita Terkini