Kelanjutan Kasus Anak Ketua PP Persatuan Guru NU yang di Keroyok di Malang, Pelaku Membuat Laporan Unsur Fitnah untuk Mengkriminalisasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan kasus Pengeroyokan terhadap Hasan Amirin Damar Jati, anak dari Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Dr. Ilyas Indra yang juga alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciputat dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), sudah masuk tahap dua yaitu proses pengembangan untuk para pelaku Elang Mulia Meunasah dan Hasan Anis yang sudah menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Dr. Ilyas Indra sangat berterima kasih pada Polresta Kota Malang atas suport dan atensinya untuk kasus dan penganiayaan yang dialami anaknya, dengan pengeroyokan yang dilakukan di trotoar jalan depan kafe Loteng, kota Malang, Jawa Timur, tersebut.

Dr. Ilyas menjelaskan jika anaknya dikeroyok tanpa rasa kemanusiaan karena beberapa orang yang melakukan pengeroyokan.

Untuk diketahui, pengeroyokan yang dialami oleh Hasan Amirin Damar Jati, dimulai dari penganiayaan-penganiayaan kecil yang dialami dulu di dalam kafe Loteng yang diduga dilakukan oleh saudara Elang mulia, hingga berujung pada pencekekan yang mengakibatkan luka di leher Hasan Amirin Damar Jati.

Namun, yang mengherankan, lanjut Dr. Ilyas, pelaku saat ini membuat laporan ke polisi.

Dr. Ilyas menceritakan proses melepaskan diri dari cekekan yang dilakukan diduga oleh saudara Elang tersebut justru dibuat delik laporan oleh pengeroyok di Polres Kota Malang kepada Hasan Amirin Damar Jati.

“Dan dari proses laporan yang dibuat pengeroyok yaitu saudara Elang Mulia dan Hasan Anis sangat memaksakan proses pidana yang dilakukan oleh Hasan Amirin Damar Jati yang tidak dilakukanya.

Dr. Ilyas mengatakan hal tersebut setelah mendengarkan cerita dari Hasan Amirin Damar Jati dan Tim Kuasa Hukum LBH Pemuda Indonesia DPP KNPI yang memantau kasus ini dilapangan dan para saksi yang melihat kejadianya.

“Anak saya meberikan keterangan sejujurnya tidak melakukan pemukulan, justru di cekik oleh saudara Elang yang kemudian menjadi motor pengeroyokan anaknya”, ujar Dr. Ilyas kepada wartawan, Senin (4/12).

Dr. Ilyas Indra, menegaskan setelah melihat proses kasus ini, terkesan di paksakan dengan pantauan dari kuasa hukum yang menemani anaknya terdapat saksi saksi yang diadakan tidak ada dalam peristiwa.

“Tentu saya berharap kepolisian Kota Malang berlaku bijaksana, karena inisiator pelaku pengeroyokan ini berupaya mengkriminalisai anaknya untuk pemaksaan hukum yang tidak lakukan, dimana saudara Hasan Amirin Damar Jati tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan,” tegas Dr. Ilyas.

Dan pada tanggal 25 Nopember 2023 di hotel Okwood Taman Mini Jakarta Timur Pelaku pengeroyokan yakni saudara Elang Mulia bersama perwakilan Keluarga yang di wakili oleh pamanya Faisal Luth menemui saya dan menyampaikan permohonan maaf mengakui kesalahan dan tidak menolak serts mengiyakan bahwa laporan balik yang dibuat mengandung unsur fitnah, saat Dr. Ilyas Indra menegaskan kepada pelaku dan keluarga, “sudah mengeroyok kenapa harus buat laporan fitnah”, dari hal tersebut mereka tidak menolak laporan yang dibuat ke Polres malang mangandung unsur fitnah, saat itu di saksikan oleh Kuasa Hukum Juga dari Keluarga Dr. Ilyas, Brury Andhika dan Saad Budiman.

Dr. Ilyas Indra berharap Polres Kota Malang yang selalu mengayomi masyarakat kota malang untuk berlaku adil dan bijaksana tidak memaksakan satu kriminalitas yang tidak dilakukan oleh seseorang yakni anaknya.

“Dan saya sangat berterimakasih atas bantuan untuk rangkain laporan sebelumnya yang anak kami di lakukan pengeroyokan,” pungkas Dr. Ilyas.

Berita Terkini