SIM C Dibagi 3 Jenis, Bisa Berlaku Mulai Tahun Ini

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor kini dibagi menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, CII. Namun kepolisian mengatakan secara aturan sudah berlaku, lantas kapan kebijakan itu diterapkan secara utuh?

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini masa sosialisasi masih terus diberlakukan. Sekaligus melengkapi sarana dan prasarana pelayanan SIM baru tersebut.

“Minimal 6 bulan,” tanggap Arief saat ditanya berapa masa sosialisasi aturan sejak diterbitkan.

Artinya kemungkinan penerapan SIM bisa dilakukan pada bulan Agustus atau September. Namun Arief tidak mengkonfirmasi hal tersebut.

Di sisi lain ia menjelaskan pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda.

“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief.

SIM C, CI, dan CII Berlaku untuk Siapa?

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan demikian jika hendak memiliki SIM CII, maka pemohon perlu membuatnya sebanyak tiga kali. Sebab jika sudah memiliki SIM CII maka berlaku untuk semua golongan. SIM CI juga berlaku untuk penggunaan motor dengan golongan di bawahnya.

“SIM C II bisa digunakan untuk semua golongan motor. Jadi tidak perlu bikin 3 SIM. SIM CI juga boleh mengendarai golongan di bawahnya (SIM C),” jelas Arief.

Sumber : oto.detik.com

Berita Terkini