Pakar Hukum Angkat Bicara Soal Pimpinan Mudanews.com Dipidanakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pasal pencemaran nama baik menggunakan UU ITE untuk pemidanaan kembali dituduhkan pada insan pers karena pemberitaannya yang dianggap merugikan pihak-pihak tertentu.

Kali ini, dugaan pemidanaan menggunakan UU ITE itu terjadi pada Ismail Marzuki, wartawan sekaligus Pemimpin Umum dan Pimpinan Perusahaan media online Mudanews.com, karena kerap memberitakan terkait dugaan adanya pengrusakan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau di kawasan Deli Tua Kabupaten Deliserdang.

Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Sumut oleh dua orang, yakni atas nama Heriza Putra Harahap selaku pemilik lahan sektor 1 Benteng Putri Hijau dan Amwizar SH MH selaku kuasa hukum NL yang merupakan pemilik IMB di sektor 1 Benteng Putri Hijau. Atas dua laporan itu, Ismail Marzuki pun diperiksa dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad angkat bicara. Ia menilai penetapan tersangka tersebut tidak selaras dan tidak mendukung penegakan hukum modern yang mengedepankan restorative justice.

“Selain itu juga tidak sesuai dengan konsepsi klasik bahwa pemidanaan merupakan ultimum remidium,” kata Suparji, Minggu (30/5/2021) di Jakarta.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menyarankan seharusnya untuk menyelesaikan masalah tersebut dapat ditempuh mekanisme mediasi dan diversi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Dalam perspektif produk media dapat menggunakan hak jawab,” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Nasional KAHMI itu.

Sebelumnya, Ayahanda Edy Rahmayadi, juga belum membalas konfirmasi lewat Whatsappnya, tentang laporan istrinya. Bunda NL yang merasa tidak senang dan melaporkan jurnalis Ismail Marzuki, yang juga Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan PT. Mudanews.com yang menjadi penerbit media online mudanews.com.

“Ibunda NL sebagai pemilik IMB. Dan Heriza Putra Harahap sebagai pemilik bahagian tanah di sektor 1 situs Putri Hijau, yang membatalkan SK Situs Benteng Putri Hijau di PTUN Medan. Keduanya merasa tidak nyaman (tidak senang) atas pemberitaan kita soal Situs Benteng Putri Hijau. Mereka berdua merasa nama baiknya tercemar, dan kita selaku jurnalis disangka menyebar hoax, fitnah atau kabar bohong. Tentang adanya bangunan mewah yang berada di sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, dan diakui ayahanda Edy diberbagai media massa sebagai kediaman pribadinya itu,” ujar Ismail Marzuki.

Ismail Marzuki menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut karena pemberitaan di media yang ia pimpin, terkait dugaan adanya pengrusakan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

“Ibunda NL sebagai pemilik IMB dan Heriza Putra Harahap sebagai pemilik bahagian tanah di sektor 1, yang membatalkan SK Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di PTUN Medan. Keduanya merasa tidak nyaman atas pemberitaan kita soal Situs Benteng Putri Hijau yang saat ini terancam punah karena pembangunan rumah-rumah mewah di sana,” kata Ismail.

Mereka berdua, ujar Ismail, merasa nama baiknya tercemar, dan pihaknya sebagai jurnalis dituduh menyebar hoax, fitnah atau kabar bohong karena memberitakan adanya bangunan mewah yang berada di sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, yang oleh Gubernur Edy diakuinya sebagai kediaman pribadinya dan telah diberitakan sejumlah media.

Ditambahkan Ismail, NL dan Heriza Putra Harahap dalam pemberitaan di media yang ia pimpin ditulis diduga memiliki “Hubungan Khusus” dalam konteks pemilik IMB (NL) berbeda dengan pemilik lahan Heriza Putra.

Keduanya pun melaporkan dirinya ke subdit V ITE Dirkrimsus Polda Sumut. Dan setelah menjalani kali proses pemeriksaan sebagai saksi, Ismail pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Mei lalu atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Berita itu kita muat sebagai produk jurnalistik yang sudah melewatai standar, prosedur dan etika pembuatan berita khususnya investigasi serta berdasarkan fakta dan data,” kata Ismail.

Dirinya sangat menyayangkan jika produk jurnalistik yang ditulis berdasarkan fakta dan data dari dokumen-dokumen yang ada, dihadapi dengan pendekatan arogansi kekuasaan. Seolah data tersebut adalah hoax, kabar bohong bahkan fitnah.

“Harusnya data-data kita itu, mereka hadapi juga dengan memberikan data. Jika mereka ingin membantah, silahkan tunjukkan data kalau mereka tidak benar menduduki sektor 1 Benteng Putri Hijau. Demikian juga soal adanya dugaan ‘hubungan khusus’ antara NL (pemilik IMB) dengan Heriza (pemilik lahan sektor 1) terkait berdirinya bangunan-bangunan mewah di lokasi itu,” katanya.

Tahap Penyidikan

Dari catatan redaksi, ketika Dirkrimsus Poldasu dijabat pejabat lama. Dugaan perusakan situs Benteng Putri Hijau yang ditangani Subdit IV, sudah memasuki tahap penyidikan. Kala itu, Dirkrimsus Kombes Pol Romy Samtana sampai memanggil awak media lokal dan nasional. Tentang rencana pengumuman nama tersangka, karena proses penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun kemudian terjadi perpindahan pejabat dalam jajaran Poldasu, serta Romy Samtana rotasi ke Mabes Polri di Jakarta. Dan nama tersangka perusakan Situs Benteng Putri Hijau belum sempat diinformasikan kepada publik Sumut hingga hari ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini