Ketum PB HMI Abdul Muis: Pemerintah Harus Berlaku Adil Tentang Pemberian THR

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pemberian THR bagi Pekerja sektor formal. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh sektor formal paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja dan PB HMI mendukung kebijakan tersebut,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Abdul Muis dalam pers rilis, Selasa (4/5/2021).

Muis mengungkapkan, walaupun banyak terjadi pro kontra setelah kebijakan Surat Edaran tentang Pemberian THR Keagamaan ini di keluarkan, seperti lemahnya pengawasan pemberian THR oleh perusahaan di lapangan serta terjadinya potensi pemberian THR dengan cara dicicil.

“Namun itu semua tidak mengenyampingkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR dan PB HMI akan ikut memantau hal tersebut,” ungkap Muis.

Saat ini, sambung Muis, ekonomi Indonesia masih terjebak dalam resesi sejak kuartal II tahun 2020 yang lalu. Hingga saat ini berdasarkan asumsi dari para pengamat ekonomi pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran minus 1 persen pada kuartal I tahun 2021 belum lagi banyak pengusaha yang kesulitan membayar pinjaman ke bank.

“Tentunya Pemerintah harus memberikan sejumlah insentif agar dapat memperbaiki omset mereka yang anjlok akibat adanya Pandemi Covid-19. Memang setiap kebijakan yang dikeluarkan tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun Surat Edaran ini merupakan bentuk kepastian dari pemberian THR keagamaan jelang Idul Fitri 1442 H,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini