Kapolri Soal UU ITE, “Yang Melapor Harus Korban, Jangan Diwakilkan”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ke Polda dan Polres jajaran untuk membuat panduan penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pegangan tersebut menjadi pegangan penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan sehingga penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya laporan yang sifatnya aduan.

Lanjut Ramadhan, laporan yang diadukan baru bisa diproses apabila yang mengadukan adalah korban.

“Yang melapor, harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A,” kata Kabag Penum Mabes Polri saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/2/2021) dilihat mudanews.com di Kompas TV.

Secara umum, sambungnya, Kapolri telah mengintruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UUD ITE selama enam tahun terakhir ini yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

“Kemudian, penyidik Polri dalam menerapkan pasal-pasal pidana tersebut berprinsip sebagai penyidik yang profesional dan transparansi terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kasus-kasus yang berpotensi memecah belah bangsa, maka penerapan hukum harus dilakukan dengan tegas dan mutlak.

“Khusus kepada kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax  yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya.

“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” tulis Jokowi  dalam akun fanpage Presiden Joko Widodo, Selasa (16/2).

Jokowi menjelaskan, negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini