Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di Luar Rumah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual dilansir dari detikcom, Senin (05/04/2021).

Muhadjir menekankan protokol kesehatan terkait salat tarawih dan Idul Fitri. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal.

“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” imbuh dia.

“Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” sebut Muhadjir.

Muhadjir berharap jemaah dari luar komunitas tidak diizinkan bergabung. Sehingga jemaah dari luar mohon untuk tidak diizinkan.

“Salat berjemaah Tarawih dan Idul Fitri diupayakan sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, kondisi saat ini masih darurat COVID-19,” ujarnya.

Lebih jauh, Muhadjir menekankan salat Idul Fitri diizinkan digelar di luar rumah namun jemaahnya juga harus komunitas yang saling kenal. Dia berharap ada pengaturan yang memungkinkan tidak terjadi penumpukan saat salat Idul Fitri.

“Kemudian mengenai salat Idul Fitri sama, jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan atau di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” jelas Muhadjir.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini