Kabareskrim Sebut Terlapor di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI sudah tewas.

“Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka MD (meninggal dunia) karena kecelakaan,” ujar Agus saat dihubungi Tempo pada Kamis, 25 Maret 2021.

Namun, kecelakaan tersebut, kata Agus terjadi di lain hari. Hanya saja ia tak membeberkan lebih detail informasi tersebut. “Lain kejadian. Silakan ditanyakan ke penyidik,” kata Kabareskrim Agus.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini