RUU Ibu Kota Baru Diterima Presiden, Istana Dibangun 2021

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemindahan ibu kota masih menunggu RUU pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) disahkan. Seperti yang diketahui RUU IKN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas di DPR.

Namun, Kepala Bappenas/Menteri PPN Suharso Monoarfa mengatakan, jika tidak ada kendala, maka peletakan batu pertama Istana Presiden bisa dilakukan pada 2021.

“Kalau semua rancangan yang di master plan yang disusun dan detail plan yang sudah disiapkan. Kita optimis mudah-mudahan istana Presiden bisa di-groundbreaking pada tahun ini,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, DPR RI, Rabu (17/3/2021).

 

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menjelaskan Draf RUU IKN ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Iya sudah masuk pembahasan di prolegnas. Dari kita sudah serahkan draf RUU IKN ini ke presiden, tapi sudah sampai di DPR kita belum tahu,” jelasnya, Kamis (25/3/2021).

“Mungkin pertimbangannya presiden masih harus memastikan dulu di situasi sekarang, harus hati-hati melihat sekarang situasinya pemerintah masih fokus penanganan Covid-19,” tambah Rudy.

Menurut Rudy ground breaking IKN baru di Kalimantan ini tidak akan dilakukan saat Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara disahkan oleh DPR. Dia belum tau kapan estimasi penempatan batu pertama untuk pembangunan istana ini bisa dilakukan.

“Nunggu RUU disahkan pastinya. Pastinya belum tahu masih tunggu keputusan dari DPR, kalau bisa cepat ya disahkan pada tahun ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan DPR meminta Presiden supaya pembahasan pemindahan Ibu Kota Negara wegera dilakukan. payung hukum tersebut sudah disepakati seutuhnya antara pemerintah bersama sejumlah partai pendukung.

RUU Ibu Kota Baru
Istana Presiden di calon Ibu Kota baru

“Nah, presiden menginginkan ini harus segera jalan,” kata Supratman, Rabu (24/3/2021).

Supratman mengemukakan, pemerintah nantinya harus menyerahkan naskah akademik serta draf RUU Ibu Kota Negara kepada pimpinan parlemen untuk selanjutnya dibahas secara mendalam.

“Soal nanti akan dibahas di mana, yang membahas itu tergantung pada Bamus [Badan Musyawarah] untuk melakukan itu,” katanya.

Sebelumnya Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso mengatakan master plan ibu kota negeri baru di Kalimantan Timur sudah selesai dari tahun lalu. Saat ini pemerintah mulai Menyusun pelaksanaan pemindahannya.

“Mulai dari drainase, batas wilayah, titik utama atau core pembangunan IKN yang seluas 5.600 hektare sudah ditentukan,” jelas Suharso dikutip Senin (22/3/2021).

“Kemudian kita mulai dari mana, itu semua kita sudah siapkan. Dan sistem kota seperti apa, kita menganut small city dan seterusnya. Jadi sudah disiapkan hal semacam ini,” kata Suharso melanjutkan.

sumber : cnbc Indonesia

- Advertisement -

Berita Terkini