Menko PMK, Minta MUI Terbitkan Fatwa untuk Cegah Perkawinan Anak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menerbitkan fatwa mencegah perkawinan anak.

Muhadjir mengatakan pernikahan anak masih marak di Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19, Muhadjir mengatakan perkawinan ini justru semakin meningkat.

“Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari MUI sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah,” ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah anak pada 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Muhadjir mengatakan berdasarkan studi yang oleh Koalisi 18+, tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan, 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena dianggap sudah berpacaran/bertunangan.

Sementara itu 89 persen hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.

Pemerintah sebetulnya telah memiliki landasan hukum pernikahan anak. UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah.

Muhadjir pun mengatakan fatwa terkait pernikahan anak bisa menjadi salah satu solusinya. Ia menjelaskan, tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

“Perkawinan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan,” kata Muhadjir.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini