Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta – Pemerintah akan segera membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) penerimaan diperkirakan dimulai pada Mei 2021. D

irangkum dari pemberitaan Kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, estimasi jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 sebanyak 4 juta orang.

Angka tersebut merupakan perkiraan peserta yang bakal mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan? Simak selengkapnya syarat-syarat pendaftaran CPNS berikut ini:

Syarat pendaftaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya.

Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB).

“Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB,” kata Paryono.

Syarat umum pendaftaran CPNS:

Syarat umum pendaftaran CPNS 2021 bisa berbeda dengan syarat pendaftaran CPNS formasi 2019 atau formasi sebelumnya.

Kepastian mengenai syarat CPNS 2021 masih menunggu peraturan resmi dari Kemenpan RB maupun BKN.

Namun, sebagai gambaran, berikut ini syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS formasi 2019 lalu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Jadwal CPNS 2021 Bima menjelaskan, gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 di antaranya sebagai berikut:

1. Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021

2. Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021

3. Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021 Saat ini BKN tengah mempersiapkan portal website untuk keperluan proses rekrutmen melalui SSCASN yang beralamat di https://sscasn.bkn.go.id/.

Kuota dan formasi Melansir laman resmi Kemenpan RB, kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar 1,3 juta.

Rinciannya, kuota tersebut terdiri dari:

  • Formasi guru PPK 1 juta
  • Formasi ASN di pemerintah daerah 189.000
  • Formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat 83.000

Jumlah 1,3 juta formasi CASN tersebut merupakan kebutuhan untuk 2 tahun, yakni 2020 sampai 2021.

Sumber : kompas.com

 

- Advertisement -

Berita Terkini