Ketum DPP KNPI, Copot Sekjen Hingga Waketum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama mencopot delapan pengurus dari jabatannya lantaran telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Salah satunya adalah Sekjen Jackson Kumaat.

Sebelumnya, Jackson Kumaat bersama beberapa pengurus KNPI lainnya menggelar rapat pleno dan melengserkan Haris Pertama dari Ketua Umum.

“Sampai detik ini ada lima tambahan ada tiga. Jadi delapan. Pas rapat pleno itu ada lima,” ucap Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/3).

Lima orang yang dicopot dari jabatannya yakni Jackson Kumaat dari jabatan Sekjen dan Syarif Ahmad dari Kepala Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan.

Kemudian Mustahudin, Ahmad Andi Bahri, Abdussalam Hehanusa juga dicopot. Ketiganya merupakan wakil ketua umum. Sementara itu, Haris belum merinci tiga orang lainnya yang baru saja dicopot.

“Lima dulu, Soalnya kami sedang rilis yang lain juga,” ucapnya.

Haris menilai mereka patut diberhentikan sebab telah melanggar AD/ART KNPI. Dalam AD/ART, kata Haris, rapat pleno harus dilakukan dengan izin dirinya sebagai ketua umum.

“Mereka telah melanggar AD/ART KNPI. Tidak boleh diadakan rapat pleno tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua umum atau seizin saya. Karena saya ini, ketua umum itu adalah mandataris dari kongres,” ujar Haris.

“Perlu digarisbawahi bahwa pleno tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan mandatoris kongres,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyebut rapat pleno yang diinisiasi oleh Jackson dkk. tidak sah dan hanya rapat kecil biasa.

Sebab, kata dia, undangan rapat dikirim melalui pesan WhatsApp dengan ajakan seduh kopi bersama. Padahal, undangan rapat pleno harus menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kesekretariatan KNPI.

Diketahui, mantan Sekjen Jackson Kumaat KNPI dan beberapa anggota KNPI menggelar rapat pleno KNPI pusat di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3).

Hasil dari rapat pleno tersebut yaitu memecat Haris Pertama sebagai ketua umum. Jackson Kumaat mengatakan, Haris telah melanggar AD/ART KNPI terkait tata kelola organisasi pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, serta harta benda organisasi.

Menurutnya, Haris tak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yakni melaksanakan rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI) sejak dua tahun kepemimpinannya.

“Memutuskan Bung Mustahuddin Wandy Sebagai Pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periiode 2018-2021 untuk melanjutkan roda organisasi,” ujar Jacson.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini