Keponakan JK, Sadikin Aksa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, yang tak lain adalah keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri, Polri Brigjen Helmy Santika, mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Betul sudah tersangka,” kata Helmy dalam pesan singkat kepada wartawan, pada Rabu malam, 10 Maret 2021.

Helmy menuturkan, penetapan status tersangka kepada keponakan Jusuf Kalla itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Meski begitu, saat ini aparat kepolisian belum menahan SA karena penetapan status tersangka baru saja dilakukan.

Dalam perkara ini, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

sumber : Tagar

 

- Advertisement -

Berita Terkini