Kubu KLB Demokrat Tuding AD/ART Demokrat 2020 Tidak Sah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Razman Nasution, mengklaim KLB Demokrat yang dilaksanakan sah.

Mereka berargumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dikeluarkan Partai Demokrat pada 2020, tidak sah. Kubu KLB mengaku berpegang AD/ART pada kongres 2005.

“Bahwa AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020 berdasarkan kongres yang menetapkan AHY adalah melanggar Pasal 5, 23, dan 22 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011,” kata Razman di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021.

Ia mengatakan Pasal 5 UU Parpol, menyebut perubahan AD/ART berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai. Yaitu melalui munas, kongres, dan muktamar. Termasuk di antaranya munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Selain itu, Razman mengatakan pada pasal 32, putusan mahkamah parpol bersifat final dan mengikat secara internal, khususnya jika ada perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Selain itu, Razman mengatakan pasal 20 menyebutkan mahkamah partai menyelesaikan perselisihan. Adapun perselisihan dilakukan seusai dengan UU Partai Politik. “Jadi kalau ada perselisihan maka acuannya adalah UU parpol, yang bisa juga dilakukan melalui peradilan biasa yaitu PTUN,” kata Razman.

Razman mengatakan, di dalam Pasal 17 AD/ART 2020, mencantumkan Majelis tinggi partai sebagai pengambil keputusan. Padahal, ia mengatakan forum tertinggi dalam UU Parpol adalah muktamar, munas, atau kongres.

“Artinya kalau ada persoalan-persoalan, itu sudah dijelaskan dalam UU Parpol itu diputuskan oleh Mahkamah Partai yang sifatnya final and binding. Seketika dan mengikat. Tapi di AD ART ini mahkamah Partai sifatnya hanya rekomendasi bukan mengikat atau berkekuatan hukum tetap,” kata Razman.

Mereka pun mempertanyakan pasal 23, yang membahas Ketua Umum yang melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun ke luar.

“Tapi di dalam AD/ART mereka, dalam hal menjalankan roda organisasi keputusan strategis ada di Majelis tinggi. Maka lengkap lah pelanggaran-pelanggaran apa yang mereka produk pada munas 2020. Ini jelas legal formalnya dari UU Partai Politik,” kata Razman.

sumber : Tempo

- Advertisement -

Berita Terkini