Gagal Jadi Pembicara Lintas Negara, Pengamat Politik Kecam PLN dan Bupati Subang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Subang – Pakar Hukum LAWAN Institute, Muhammad Mualimin SH MH yang sudah menetap di Kampung Cipeusar, Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat merasa kecewa pada PLN dan Bupati Subang karena gagal jadi pembicara virtual di LK1 Internasional HMI Cabang Persiapan Malaysia.

Kegagalan jadi pemateri Basic Demand Indonesia (BDI) yang harusnya berlangsung pada Minggu 7 Maret 2021 tersebut, jelas Mualimin, gara-gara listrik jaringan PLN di Kampung Cipeusar mati dan keterangan operator seluler di layar ponsel berstatus ‘Tidak Ada Layanan’.

”Saya kecewa dan marah. Saya malu dengan panitia. Gara-gara listrik padam, teman-teman gerakan di Malaysia yang menyiapkan acara jauh-jauh hari terpaksa membatalkan diskusi lintas negara. Ya, penyebabnya karena saya kehilangan akses ke internet dan tanpa penerangan,” kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (7/3/2021).

Penulis novel Gadis Pembangkang itu menerangkan, sejak pukul 14.05 WIB listrik sudah padam, dan baru menyala kembali menjelang maghrib (sekitar pukul 17.39 WIB), padahal jadwal Mualimin menjadi pembicara pukul 16.00 WIB.

”Ini kacau semua gara-gara listrik mati. Bikin frustasi, padahal saya tinggal di atas gunung, jauh dari kota. Dan kata warga Kampung Cipeusar, memang listrik sering banget padam. Ini mengecewakan, PLN dan Bupati harus tanggung jawab. Pimpinan PLN Subang harus dirombak,” tuturnya.

Mantan Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan itu menilai, operasional PLN wilayah Subang, khususnya di Kampung Cipesar Desa Cimenteng sangat buruk dan sering merugikan konsumen. Tanpa ada alasan dan pemberitahuan, tiba-tiba listrik mati begitu saja tanpa kompensasi.

Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) yang juga peraih gelar Magister Hukum Universitas Nasional (S2 Hukum Unas) itu menjelaskan, kalau berkaca pada aturan di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, buruknya kinerja PLN Subang bisa digugat karena merugikan pelanggan.

”Ini saya sedang memikirkan untuk menggugat PLN wilayah Subang dan Bupati Subang. Ini tidak bisa dibiarkan. Mosok kalau hujan turun, listrik sering mati. Bagaimana tanggung jawab perusahaan? Ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen. Ini juga melanggar UU Ketenagalistrikan. Juga ada cerita warga, katanya dulu saat pendirian tiang listrik, penduduk tidak mendapat ganti rugi. Tak ada kompensasi. Ini janggal sekali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan berbunyi:

Konsumen (pengguna listrik) berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaianpengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Jadi, kalau sambungan listrik pelanggan PLN mati, warga atau konsumen harusnya diberi kompensasi oleh perusahaan. Sebab itu perintah Undang-Undang yang berlaku sah dan mengikat. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini