Keterbukaan Informasi dan Pencerdasan Publik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Di era globalisasi sekarang ini suatu Informasi menjadi cepat tersebar dan sangat penting, selain itu masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses segala macam bentuk Informasi, bahkan informasi dari luar negeri dapat diperoleh dengan begitu mudahnya.

Dalam menyikapi era keterbukaan informasi ini sekaligus sebagai upaya demokratisasi maka pemerintah Indonesia menyiapkan dan menyelenggarakan suatu kebijakan untuk mengatur keterbukaan informasi tersebut, aturan keterbukaan informasi publik yang dibuat oleh pemerintah selain mengatur tentang kebebasan memperoleh informasi juga menyediakan segala macam informasi tentang pemerintahan agar masyarakat dapat mengetahui apa saja tindakan pemerintah dalam penyelenggaran negara sehingga transparansi dan tanggung jawab pemerintah kepada publik terealisasikan dengan baik.

Konstitusi negara Indonesia telah secara jelas menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 28 F UUD 1945).

Hal tersebut mengambarkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi baik informasi biasa maupun informasi tentang pemerintahan melalui berbagai sumber. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat mewujudkan transaparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya tata kelola dan/atau proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, sesuai dengan asas serta prinsip-prinsip good governance.

Keterbukaan Infomasi Publik yang diatur dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 merupakan hasil dari usaha-usaha yang dilakukan oleh semua pihak yang mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.

Asshidiqie (2003) menyatakan dalam konsep negara hukum yang demokratis, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik, yang transparan, terbuka dan partisipasi dalam seluruh proses kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasi.

Selanjutnya Charlick (dalam Santosa, 2008:133) mengartikan good governance sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peraturan dan/atau kebijakan yang sah demi untuk mempromosikan nilai-nilai kemasyarakatan. Dari beberapa pendapat diatas dapat terlihat jika good governance mempersyaratkan keterbukaan informasi serta urusan publik yang terbuka dan transparan sebagai salah satu syarat mewujudkannya.

Meskipun dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terdapat beberapa pengecualian untuk informasi yang dapat dibuka namun Badan Publik yang terdiri dari Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib membuka diri untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Keterbukaan informasi mengenai penyelengaraan negara dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga merupakan salah satu indikator negara demokratis karena masyarakat dapat melaksanakan mekanisme kontrol dalam menyikapi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan negaranya. Mahfud (2000:20) menyatakan jika demokrasi mempunyai arti penting bagi seluruh masyarakat, sebab demokrasi adalah hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalan hidup organisasi suatu negara.

Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan terpenuhinya hak memperoleh informasi, masyarakat bisa mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, siapa saja berhak mengajukan permintaan Informasi Publik tentunya dengan menyertai alasan permintaan tersebut dan berhak mengajukan aduan secara formal kepada institusi atau badan berwenang (Komisi Informasi, mulai dari tingkat pusat sampai daerah) jika dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU KIP. Menurut (Pope dalam Yasin, 2011) semakin banyak masyarakat mendapatkan informasi, semakin bermakna peran yang mereka mainkan dalam dialog bersama pemerintah dan antar sesama anggota masyarakat.

Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi dari berbagai sumber seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, melalui UU KIP pemerintah telah diwajibkan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik kepada masyarakat.

Melalui keterbukaan informasi, diharapkan terjadi transparansi informasi kepada warga negara mengenai penyelengaaraan negara oleh pemerintah. Dengan adanya transparansi informasi akan mewujudkan masyarakat yang secara aktif turut serta dalam hal pengawasan kebijakan publik, sehingga tidak ada rasa saling curiga diantara warga negara dan pemerintah yang akhirnya dapat mewujudkan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Oleh : Fahmi Lidz Nillah S.IP – Staff Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

- Advertisement -

Berita Terkini