Ketum PBNU: Izin Investasi Miras Dampak Negatif UU Ciptaker

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan izin investasi minuman keras (miras) dalam Perpres 10/2021 merupakan dampak negatif dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ini yang saya khawatirkan dari Omnibus Law ya, ini turunan dari UU ini, ya ini. Ini akibat dari Omnibus Law Cipta Kerja ini,” kata Said di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3).

Said mengatakan UU Cipta Kerja selama ini hanya digodok oleh segelintir orang tertentu, terutama kalangan pengusaha yang lebih mengedepankan keuntungan. Menurutnya, pemerintah tak pernah mengajak PBNU hingga Muhammadiyah untuk membahas UU Ciptaker.

“Enggak pernah mengajak pihak lain. Enggak NU, enggak Muhamamdiyah, enggak dari ormas lain, enggak dari perguruan tinggi, enggak ada setahu saya,” ujarnya.

Meski demikian, Said mengpresiasi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo telah mencabut Perpres 10/2021 yang berkaitan dengan izin investasi minuman keras tersebut. Ia berharap pemerintah tak membuat kebijakan yang semborono kembali di kemudian hari.

“Tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung. Dan saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri ini, saya yakin,” katanya.

Said menegaskan PBNU menolak investasi miras di Indonesia apapun alasannya. Siapapun yang setuju dengan peraturan itu, kata dia, sama saja menghendaki semua masyarakat Indonesia mengalami kondisi mabuk.

“Apapun alasannya kami PBNU menolak investasi miras. Tapi, alhamdulilah wa syukurillah presiden Jokowi, presiden yang arif, cukup bijak mencabut perpres ini,” ujarnya.

Jokowi secara resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut pada Selasa (2/3) siang. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.

Sumber : CNNIndonesiaa.com

- Advertisement -

Berita Terkini