KontraS Minta Kabareskrim Baru Jadikan Kasus FPI dan UU ITE Sebagai Fokus Utama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto untuk menjadikan kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai fokus untuk diselesaikan.

Agus kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

“Berkas kasus enam anggota FPI yang baru diberikan Komnas HAM harus jadi prioritas. Ini untuk menunjukkan keseriusan beliau menindak anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi pada Jumat (19/2 Februari 2021.

Selain itu, ihwal UU ITE yang belakangan ramai, juga harus menjadi atensi Agus. Sebab, seperti apa yang sudah diperintahkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo, bahwa polisi harus selektif memproses kasus terkait UU ITE.

“UU ITE menjadi batu uji untuk tidak mudah memproses secara hukum kebebasan berekspresi, sebagaimana yang disampaikan presiden dan kapolri,” kata Rivanlee.

Rivanlee berharap, sebagai mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Agus bisa melihat kritik dan penyampaian pendapat, baik daring maupun luring, sebagai keniscayaan dalam demokrasi.

“Bukan sebagai musuh negara,” ucap Rivanlee.

Penunjukan Agus sebagai Kabareskrim tertuang dalam surat telegram ST/318/II/KEP/2021.

Sebelum ditunjuk menjadi Kabareskrim, Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam). Jabatan itu ia emban sejak Desember 2019, menggantikan Komisaris Jenderal Firli Bahuri yang kini bertugas menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus juga dipercaya menjadi Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini