Usai Menikah, Pasangan Suami Isteri Ini Malah Tega Embat Sepeda Motor Milik si Penghulu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjarmasin – Pasangan suami isteri An.Khairuni als Roni dan ipit, Tega menggasak sepeda motor milik korban yang tak lain adalah seorang penghulu yang baru saja menikahkan kedua nya. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Nopember 2020,di Jalan Sei. Jingah, Rt. 17, No. 3, Kel. Surgi Mufti, Kec.Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin (dirumah Korban).

Kejadian bermula saat Pelaku datang kerumah korban dan meminta untuk dinikahkan oleh korban. Usai Pelaku dinikahkan dirumah korban tersebut, Pelaku an.Roni (Residivis Curanmor) yang baru keluar Penjara tsb,tidak mau melewatkan kesempatan saat melihat kunci sepeda motor korban menempel di sepeda motor tsb,pelaku pun dengan cepat membawa kabur sepeda motor tsb.

Saat korban menyadari sepeda motor miliknya,yang sebelumnya diparkir dihalaman rumah telah hilang, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin utara guna dilakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Selanjutnya setelah menerima ada nya Laporan kejadian tersebut,Team macan Kalsel melakukan penyelidikan dan mencari tempat persembunyian Pelaku.

Dari hasil penyelidikan team dilapangan diketahui tempat persembunyian kedua Pelaku berada di Pasar sudi mampir, selanjutnya Team bergerak cepat meringkus Pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap Pelaku,bahwa Pelaku an.Roni sudah 2 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama (Curanmor sebanyak 25 Unit). Pelaku mengakui perbuatannya,dan selanjutnya menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang Penadah an.Sani.

Selanjutnya Team berhasil mengamankan penadah an.Sani ,an.alan dan jainal.
Dari hasil pencarian barang bukti sepeda motor lainnya,Petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor.

Selanjutnya Pelaku dan barangbukti dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut. Kini para Pelaku dijerat dgn Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 Tahun. sumber (ig macan kalsel)

- Advertisement -

Berita Terkini