MUI Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi agar Tak Picu Polemik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti isi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah. MUI meminta isi dalam SKB tersebut direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.

“Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum,” kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

Keterangan tertulis tersebut berjudul ‘Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah’. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. Keterangan ini diterima detikcom dari Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.

MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.

MUI menyoroti diktum ketiga dari SKB 3 menteri itu. Bunyi diktum ketiga adalah: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

“Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda,” kata MUI.

Selanjutnya, tiga muatan dan implikasi:

Pertama, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi ‘Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu’ harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama. Menurut MUI, pemerintah tidak perlu melarang.

“Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” sambungnya.

Berikut pernyataan lengkap MUI terkait SKB tiga Menteri penggunaan seragam dan atribut sekolah:

Pernyataan lengkap MUI terkait SKB tiga Menteri penggunaan seragam dan atribut sekolah:

1.Majelis Ulama Indonesia menghargai pada sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan beberapa pertimbangan; pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah, kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

2. Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan
agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Baca juga:
Isi Lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Khusus Agama di Sekolah Negeri
Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini.

3. Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat; (1) Negara

berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; serta ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Majelis Ulama Indonesia berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah). Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

4. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d, yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

5. Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19. Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia. Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi COVID-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama.

Ketua Umum, KH Miftachul Akhyar

Sekretaris Jenderal, H Amirsyah Tambunan

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini