KASN Limpahkan Dugaan Radikalisme Din Syamsuddin ke Kemenag

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin ke Kementerian Agama (Kemenag).

Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

“KASN meneruskan aduan tersebut kepada Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementerian Agama sebagai instansi induk tempat Pak Din Syamsuddin,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (13/2).

Din dilaporkan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.

Aduan tersebut dilayangkan ke Badan Kepegawian Negara (BKN) dan KASN lantaran Din masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir.

Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.

Dikutip dari detik.com, Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari meminta KASN menjatuhi sanksi berat kepada Din berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Menurutnya, sanksi tersebut bisa segera dijatuhkan tanpa menunggu terlebih dahulu keputusan Satgas Penanganan Radikalisme ASN maupun Kemenag.

“Dalam konteks ini GAR ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN yang dilakukan oleh Terlapor, tanpa perlu menunggu keputusan Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN terhadap pelanggaran tambahan dalam aspek tindak radikalismenya,” kata Shinta, Selasa (2/2).

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini