Tim Sukses Dianiaya, Calon Bupati Asmat Laporkan KPUD dan Bawaslu Kabupaten ke DKPP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Setelah laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Asmat 2020 tidak diproses Bawaslu Kabupaten, Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Yulianus P. Aituru-Bonefasius Jakfu melalui kuasa hukumnya nekad ke Jakarta melaporkan KPUD dan Bawaslu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengacara dari pengadu, Yustian Dewi, SH., MH menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Asmat membiarkan terjadinya tindak penganiayaan dan intimidasi sistematis yang menimpa tim sukses pasangan Yulianus Payzon Aituru-Bonefasius Jakfu yang berasal dari pasangan independen.

”Terdapat pengusiran dan penganiayaan saksi klien kami yang mana pengusiran dilakukan oleh tim sukses Elisa Kambu-Thomas Safanpo. Polisi membiarkan saja intimidasi yang menimpa tim sukses klien kami. Aparat di Asmat tidak netral. Ini kami lapor ke DKPP agar 5 anggota KPUD dan 4 anggota Bawaslu Asmat dihukum,” kata Yustian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Dr. Muhajir, SH., MH (Kuasa Hukum Kedua) membeberkan, telah terjadi perbedaan jumlah DPT antara yang diumumkan KPU Kabupaten Asmat dengan Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Asmat, Dewi Linggasari.

”Dukcapil Asmat bilang DPT-nya 79 an ribu. Sedangkan KPUD mengatakan 88.244. Jadi, ada dugaan penggelembungan DPT yang menguntungkan pasangan nomor urut 1 Elisa Kambu-Thomas Safanpo. Mereka petahana,” ujar Muhajir.

Muhajir juga menyoroti penggunaan sekolah negeri yang dijadikan lokasi pelatihan saksi Pilkada oleh pasangan calon Elisa Kambu-Thomas Safanpo.

”Jadi mentang-mentang mereka bupati dan wakil bupati, sekolah yang harusnya netral dari politik malah digunakan pelatihan saksi kubu mereka,” ucapnya.

Kuasa Hukum Ketiga, Lutfi Rabudian, SH menambahkan, selain membiarkan tim suksesnya melakukan intimidasi, pasangan calon Elisa Kambu-Thomas Safanpo juga bekerjasama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Yoel Manggap Rouw membagi-bagikan dana untuk rokok selama menjelang Pilkada 2020 yang bertentangan dengan aturan pemilihan.

”Pasangan calon Elisa Kambu-Thomas Safanpo menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati dan Wakil saat kunjungan ke kampung Yaosakor Distrik Siret. Bersama Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Yoel Manggap Rouw, mereka meninjau kesiapan logistik Pilkada sembari membagikan uang rokok kepada petugas di lapangan. Itu jelas pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Adapun 5 anggota KPUD Asmat yang dilaporkan terdiri dari:

1. Veronikus Ase
2. Aloysia Hahare
3. Jufri Toatubun
4. Antoni Bassay Anakota
5. Rachman Hidayat

Sedangkan 4 anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yang dilaporkan terdiri dari:

1. Markus Pasan
2. Hubal Hasan Haruna
3. Ludofitus Santos
4. Paulus Sarkol.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kabupaten Asmat 2020 diikuti dua pasang calon. Nomor urut satu (1) terdiri dari Elisa Kambu-Thomas Safanpo yang diusung semua partai politik, melawan pasangan nomor urut dua (2) Yulianus P. Aituru-Bonefasius Jakfu yang maju secara independen. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini