Kitab Kuning Pondok Pesantren Landasan Pacu Polri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh : Ono Rusyono (Dosen FISIP Universitas Ibnu Chaldun Jakarta)

MUDANEWS.COM – Gagasan Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang anggota Kepolisian diwajibkan mempelajari kitab kuning bagian dari upaya institusi penegak hukum Kepolisian di bawah komando Kapolri baru untuk menyesuaikan dengan realitas perkembangan social keagamaan dan budaya masyarakat saat ini.

Karena Polisi yang berfungsi sebagai pangayom dan pelindung masyarakat sipil (to protect and service) sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakkan hukum harus memiliki wawasan pengetahuan yang cukup yang bisa menjadi dasar pegangan mereka melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut.

Melalui pengalaman yang telah dilakukan ketika masih menjadi Kapolda Banten 2016-2018, Listyo Sigit Prabowo dengan para staf dan struktur di bawahnya berkeliling dan bersilaturahmi dari ulama satu ke ulama yang lainnya. Dari sekian banyak ulama dan kyai yang ditemui, lebih banyak para ulama dan kyai memberikan masukan mendorong pihak Kepolisian untuk belajar kitab kuning, lebih khsusus kitab yang dikajinya adalah kitab yang dikarang oleh As-Syaikh Imam Nawawi Al Bantani, dimana beliau selain ulama besar, selain itu juga beliau berasal dari Banten yang wafatnya di Makkah.

Khazanah keilmuan yang terdapat dalam karya-karya nya bisa menjadi dasar pegangan Kepolisian ketika sedang memberikan rasa keamanan, ketertiban, keadilan dengan sikap humanisme baik pada tingkat pencegahan maupun pada penegakan hukum.

Selain itu, ketertarikan kepolisian pada khazanah kitab kuning Pondok Pesantren dapat memperbaharuai dan menambah wawasan kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, terutama pada tumbuh dan berkembangnya wawasan keagamaan mereka dalam menjalankan tugasnya.

Kepolisian akan lebih mendahulukan langkah-langkah pencegahan preventif ketimbang dengan langkah-langkah persuasive. Sebagaimana telah dijelaskan pada delapan butir komitmen Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit ketika fit and proper test pada 20 Januari 2021 di ruang rapat komisi III DPR RI yang akan mengedepankan pencegahan, pelaksanaan keadilan restorative justice and problem saving.

Secara umum, kitab kuning dalam dunia pondok pesantren menjadi elemen penting. Kitab kuning yang dipelajari oleh para santri, kyai dan ulama pondok pesantren sejak dahulu telah membentuk karakteristik pondok pesantren itu sendiri.

Jika pondok pesantren merupakan sub-kultur social keagamaan Indonesia, maka kitab kuning dalam dunia pondok pesantren menjadi alat produksi dari sub-kultur tersebut. Kitab kuning menjadi jalan para santri, kyai dan ulama dalam memahami dan merumuskan kembali pemikiran keislaman dalam merespon kemajuan berbangsa dan bernegara.

Melalui pelajaran kitab kuning juga, pondok pesantren sebagai sub-kultur melahirkan sikap-sikap keagamaan yang humanistik, berpandangan tawasuth (moderat), tawazun (keseimbangan), dan I’tidal (jalan tengah), dan tasamuh (toleran). Dengan begitu di lingkungan pondok pesantren, sulit diramalkan atau diprediksi terjadinya sikap ekstrimisme atau terorisme yang saat ini tengah menjadi momok dunia islam, khususnya adalah di negara Indonesia.

Penjelasan dan fakta di atas bagi kelompok berkepentingan yang memiliki semangat yang sama untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia, khususnya, institusi kepolisian, sangat penting untuk mempelajari kitab kuning sebagai tambahan wawasan bagi setiap anggota kepolisian dalam menjalankan aktifitasnya agar memiliki pandangan moderat (tawasuth), keseimbangan (tawazun), dan toleran (tasamuh).

Krisis sumber daya manusia dalam bidang ini yang dialami kepolisian memang perlu diperhatikan berbagai pihak untuk menunjang pelbagai permasalahan kebangsaan seperti radikalisme, terorisme dan anarkisme yang mengatasnamakan agama.

Begitu juga yang menyangkut pelanggaran-pelanggaran lain yang menjadi tugas dan pokok kepolisian, yang selama ini pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian masih menemukan masalah yang tidak mudah karena berorientasi pada pelaksanaan hukum positif saja yang sedikit banyaknya memiliki pengaruh negative terhadap keadilan dan ketertiban masyarakat.

Permasalahan tersebut oleh Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi pintu mereka dalam menata tatanan penegakan hukum yang disesuaikan dengan suasana social dan agama masyarakat saat ini. Melalui pendekatan PRESISI; Prediktif-responsibilitas-Transparansi Berkeadilan yang menghasilkan delapan komitmen yaitu Pertama, menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI); Kedua, menjamin kemanan untuk mendukung program pembangunan nasional; Ketiga, menjamin soliditas nasional;

Keempat, meningkatkan sinergitas dan siliditas TNI-Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian dan lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; Kelima, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia;

Keenam, menampilkan kepemimpinan yang melayanai dan menjadi teladan; Ketujuh, mengedepankan pencegahan, pelaksanaan keadilan restorative justice and problem saving; Kedelapan, setia kepada NKRI dan senantiasa merawat Kebhinekaan. Kepolisian Republik Indonesia di bawah komando baru Jenderal. Pol Listyo Sigit Prabowo akan berupaya menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan yang telah terjadi di tengah-tengah bangsa dan negara Indonesia.

Kewajiban anggota kepolisian untuk mempelajari kitab kuning adalah suatu langkah maju institusi penegakan hukum agar bisa beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia yang terjadi.

Karena perkembangan dan kemajuan bukan hanya pada inovasi teknologi melainkan pada perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum yang juga menuntut para penegak hukum untuk berpikiran maju dan berkembang. Esensi khazanah keilmuan yang ada dalam kitab kuning itu bisa menjadi landasan pacu bagi kepolisian dalam memahami sekaligus merumuskan perkara-perkara hukum dan penagakan hukum yang terjadi di masyarakat dan negara.

 

- Advertisement -

Berita Terkini