Soal Beras Kuning, Aktivis Minta Ketegasan Dinsos Pandeglang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pandeglang – Lagi dan lagi terdapat Perusahaan pemasok Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pandeglang yang masih tidak paham aturan dan abaikan prinsip 6 T pada komiditas barang untuk Program Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Hal itu terungkap akibat adanya keluhan dari (AT) Keluarga Penerima Manfaat lantaran beras yang ia terima dari E-Warung/ Agen BPS (Ibu Asih) kualitasnya sangat buruk dan warnanya sudah kuning. Diketahui Perusahaan yang menjadi pemasok pada Agent E-Warung tersebut atas nama CV. SEKAWAN.

“Saya setiap bulan menerima BPNT/BSP, cuma bulan ini aja berasnya jelek banget seperti ini, warnanya sampai kuning begitu. Tapi mau bagaimana lagi, saya juga gak tahu apa aja yang harus diterima oleh KPM dari Agen apa aja, jadi saya mah se dikasihnya aja, soal harga dan lainnya itu mah agen e-Warung Ibu Asih yang atur di Kampung Ciamis -Pagelaran,” ucapnya yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Soal Beras Kuning, Aktivis Minta Ketegasan Dinsos Pandeglang
Beras Kuning.

Adanya persoalan perusahaan pemasok (Red: CV SEKAWAN) yang merugikan masyarakat membuat sejumlah pemuda dan aktivis Pandeglang gusar. Menurutnya, seluruh pihak yang bersangkutan dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sampai Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan Agent E-Warungyang berkaitan harus dievaluasi dan dibenahi.

“Kekacauan yang dilakukan oleh pihak CV. SEKAWAN harus menjadi tamparan untuk seluruh pihak yang berkaitan dalam program bantuan ini, ditambah CV. SEKAWAN masuk menjadi supplier hasil dari penentuan oleh pihak Pemerintah Pandeglang dan jajarannya, dalam hal ini Dinas Sosial misalnya,” ucap Iding Gunadi Aktivis Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Wilayah Pandeglang, (1/2/2021).

“Pemilik Agen E-Warung dan TKSK musti dievaluasi juga tuh, fungsi TKSK sama sekali tidak berfungsi dilevel pengawasannya terhadap komoditas bantuan, jangan jangan baik TKSK mapun pemilik Agen E-Warung ada main mata dengan supplier sehingga bisa terjadi hal seperti ini,” tanya Iding.

Banyaknya keluhan yang diterima KPM atas komoditi yang diterima, Iding pun menegaskan, dirinya dan kawan-kawan aktivis lainnya akan meminta ketegasan Dinas Sosial Pandeglang untuk mengevaluasi seluruh pihak yang merugikan masyarakat terkhusus CV. SEKAWAN atasnama kepemilikan Hj. Itoh.

“Tentu kami akan meminta ketegasan Dinas Sosial dalam kasus ini pada Suplayer CV. SEKAWAN dan mengevaluasi, bahkan memecat TKSK dan mencoret Agen e-Warung Asih jika ikut bermain dalam supllier komoditas untuk masyarakat dentan CV. SEKAWAN,” tutup Iding. Berita Pandeglang, KI

- Advertisement -

Berita Terkini