NasDem Tolak Pilkada dan Pemilu Digelar Serentak 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Partai NasDem menolak Pilkada digelar serentak dengan Pemilu 2024. NasDem ingin Pilkada tidak digabung dengan Pemilu nasional. Sebelumnya, Perludem juga menolak rencana Pilkada dan pemilu nasional digabung.

“NasDem termasuk yang mengusulkan agar pilkada itu seperti biasa saja. Istilahnya normalisasi tidak diserentakkan di 2024, makanya ketika kita membuat revisi Undang-Undang Pemilu dimana Pilkada dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu, kita ingin pilkada itu siklusnya tetap seperti sekarang, jadi nanti 2022 tetap ada pilkada,” katanya kepada merdeka.com, Kamis (14/1).

NasDem ingin, Pilkada tetap ada pada 2022 dan 2023. Hal ini yang rencana diajukan NasDem dalam revisi UU Pemilu.

“Itu sudah kita sampaikan di draf RUU pemilu yang sudah ada sekarang,” sambungnya.

Alasannya, kata Saan, jika pilkada digabung pemilu nasional maka beban penyelenggara begitu berat. Tanpa digabung pilkada saja, beban menyelenggarakan pileg-pilpres sudah terlalu besar dan berat.

“2019 yang lalu saja tanpa ada pilkada itu sudah kerepotan bebannya, selain beban berat tentu juga berpengaruh kepada kualitas penyelenggaraan,” ujarnya.

Saan melanjutkan, dari sisi keamanan juga tidak memadai meski hanya untuk mengamankan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Menurutnya, keamanan akan kerepotan jika pilkada dan pemilu nasional digabung.

“Sekarang saja pilkada yang dipisah misalnya di sebuah daerah kabupaten ada pilkada, kepolisian setempat kan tetap meminta bantuan kepada kepolisian daerah tetangga yang tidak pilkada, jadi ada bantuan. Bagaimana kalau diserentakkan untuk memenuhi itu jadi sangat tidak memadai,” tuturnya.

Belum lagi, kata Saan, akan ada Plt (pelaksan tugas) kepala daerah yang terlalu lama menjabat bila pilkada dilaksanakan 2024. “Seperti sekarang saja siklusnya,” tutup Saan.

Diketahui, provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tahun 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan tahun 2023 ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatannya, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua. (merdeka)

- Advertisement -

Berita Terkini