MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Wamenag: Hentikan Polemik Halal-Haram

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac halal. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai penetapan halal itu adalah bagian dari ketaatan akan regulasi.

“Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” kata Zainut di Jakarta, seperti dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Minggu (10/1/2021).

Zainut menyebut mengenai halal tersebut diatur dalam pasal 33 UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan fatwa halal itu dikeluarkan oleh MUI.

Ketentuan yang sama juga ada dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dijelaskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” tutur dia.

Zainut mengatakan fatwa halal ini akan menjamin bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi China itu terbebas dari unsur najis.

“Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” lanjutnya.

Meski fatwa halal telah dikeluarkan oleh MUI, Zainut mengatakan jaminan keamanan vaksin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab BPOM memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.

Selain itu, Zainut menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” jelas Zainut.

“BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1).

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini