FPI Kini Dilarang Pemerintah, PBNU: Negara Adalah Aturan Hukum

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud berbicara soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Dia menyinggung soal aturan dalam negara.

“Karena pada dasarnya, addaulah ta’ny annidzom walaa annidzom ya’ny alfaudho, (artinya) negara adalah aturan atau hukum, (bila) tidak ada aturan atau hukum maka pasti adanya kekacauan,” ucap Marsudi saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Marsudi mengibaratkannya dengan bertamu. Orang yang bertamu saja ada tata kramanya. Hidup dalam sebuah negara juga ada ‘tata kramanya’.

“Bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah negara,” ujarnya.

Kemudian, Bagi Marsudi, alasan pembubaran FPI adalah soal legal dan badan hukum. Maka, FPI bisa mengurus ulang soal legal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau saya baca alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah legal standing. Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi,” ujarnya.

“Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia seperti organisasi-organisasi lainnya seperti NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, Persis atau lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12).

Dalam paparannya, Mahfud juga mengungkap aturan perundang-undangan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam mengambil keputusan. Terhitung hari ini FPI sudah tidak memiliki legal standing untuk berkegiatan.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” papar Mahfud.

Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ucap Mahfud.

Sumber : detik..com

Berita Terkini