Menyoal Tony Rosyid: Gubernur Indonesia?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Terbuka Beberapa kali saya membaca berita di media sosial tentang Gubernur Indonesia. Terakhir, saya kembali membacanya melalui tulisan Dr. Tony Rosyid dengan judul Selamat Datang Kembali Gubernur Indonesia, dipublikasikan oleh portal berita mudanews.com, Minggu (28/12/20).

Sepintas saya membaca, biasa saja opini dalam tulisan Tony Rosyid itu sebagai ekspresi dan apresiasi atas kembalinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah bisa beraktivitas normal setelah dinyatakan negatif dan sembuh dari Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).

Tetapi ada sesuatu yang sedikit mengganjal dan mengganggu pemikiran saya dari kalimat bombastis dari Tony Rosyid soal Gubernur Indonesia.

Kedudukan Gubernur

Dalam kajian administrasi publik dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menetapkan kedudukan gubernur sebagai kepala daerah, Pasal 59 Ayat (2) dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Pasal 91 Ayat (1).

Dengan kedudukan gubernur sebagai kepala daerah, Pasal 65 Ayat (1), Kepala daerah mempunyai tugas: a) memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; c) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; d) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; e)mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; f) mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan h) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan wewenang gubernur Pasal 65 Ayat (2), kepala daerah berwenang: a) mengajukan rancangan Perda; b) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c) menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang ini, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: a) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan; c) mengembangkan kehidupan demokrasi; d) menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; e) menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; f) melaksanakan program strategis nasional; dan g) menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Dan pada Pasal 69 Ayat (1) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Pemerintah Daerah, Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas: a) mengoordinasikan pem­binaan dan pengawasan penyelenggaraan Tu­gas Pem­bantuan di Daerah kabupaten/kota; b) melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Peme­rintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c) memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d) melakukan evaluasi ter­ha­dap rancangan Per­da Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, peru­bah­an APBD, pertanggungjawaban pe­laksanaan APBD, tata ruang daerah, pa­jak daerah, dan retribusi daerah; e) me­la­ku­kan pengawasan terhadap Perda K­a­bu­paten/Kota; dan f) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan.

Pada Pasal 91 Ayat (3) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang: a) membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota; b) memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah; c) menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; d) memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/kota; dan e) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 91 Ayat (4) juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam konteks pembinaan dan pengawasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 mengatur tentang Tugas, dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak satu pasal atau ayat yang mengatur tentang tugas, wewenang dan kewajiban seorang gubernur sehingga memiliki kedudukan sebagai gubernur Indonesia.

Implikasi Politis

Dengan berbagai prestasi dan capaian kinerja Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta yang dikemukakan oleh Tony Rosyid, tetap saja masih dalam lingkup tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di wilayah DKI Jakarta.

Oleh karena itu tidak ada satu prasyarat yang bisa memposisikan kedudukan Anies Baswedan sebagai gubernur Indonesia.

Apa implikasi dari penyematan kedudukan Anies Baswedan sebagai gubernur Indonesia? Pertama, bila kedudukan gubernur Indonesia ini terus diopinikan dan diviralkan akan membawa implikasi kerancuan yang serius karena tidak ada landasan kebijakan dan regulasi yang mengatur kedudukan gubernur Indonesia.

Kedua, gubernur Indonesia yang disematkan kepada Anies Baswedan sebagai apresiasi atas kinerjanya juga membawa implikasi bahwa Anies Baswedan bekerja melampaui dan melebihi tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Tentu saja ini berimplikasi serius secara politis dan pertanggungjawaban publik.

Ketiga, bila penyematan gubernur Indonesia oleh para intelektual termasuk oleh Tony Rosyid dan bisa jadi oleh loyalis atau pendukung Anies Baswedan diopinikan dan diviralkan baik di media konvensional maupun media sosial sebagai bagian dari politik pencitraan, bungkus dan kemasan untuk menapaki jalan kemenangan (road to victory) kandidat Presiden 2024 juga menjadi blunder politik yang sebenarnya merugikan Anies Baswedan yang sejatinya selalu bersungguh-sungguh dan berkomitmen kepada warga DKI Jakarta untuk majukan kotanya, bahagiakan warganya.

Dengan berbagai pemikiran dan pertimbangan apa Tony Rosyid menyematkan gubernur Indonesia kepada Anies Baswedan tentu hanya Tony Rosyid yang paling layak untuk memberikan pencerahan kepada kita semua tentang maksud dari gubernur Indonesia.

Penutup

Sepanjang tahun-tahun politik yang terus kita jalani lewat panggung-panggung demokrasi yang dipertontonkan baik di panggung belakang dan panggung depan kita sudah banyak disuguhi oleh citra, kemasan dan bungkus.

Warga bangsa Indonesia sudah terlewat lama seperti pemulung yang mengais-ngais rongsok dan sampah, lalu menemukan emas dan berlian yang berkilauan dan mengagumkan, terus dipandangi dan dinikmati keindahannya di tempat yang dikelilingi oleh tumpukan sampah yang berbau busuk.

Tugas berat para intelektual seperti Tony Rosyid sesungguhnya membuka kotak pandora, membuka kemasan dan bungkus dari plastik kresek dari tumpukan sampah yang diberi merk emas dan berlian agar kita benar-benar tahu apakah memang emas dan berlian atau hanya buangan dari sisa makanan busuk dari pesta-pesta mewah yang kita tidak mengerti dan tak pernah kita nikmati.

Atas berbagai kebijakan dan kinerja Anies Baswedan saya yang tinggal di Depok tetapi bekerja dan berbisnis di DKl Jakarta dan putra putri yang menuntut ilmu di DKI Jakarta tentu saja menerima manfaat dan dampak yang positif baik langsung maupun tidak langsung.

Tetapi tetap saja Anies Baswedan adalah gubernur DKI Jakarta, bukan gubernur Indonesia. Bila pun boleh disematkan pada Anies Baswedan hanyalah sebagai gubernur yang luar biasa, gubernur khusus dan istimewa yang memimpin dengan segudang prestasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Saya mengagumi dan mengapresiasi pikiran dan pandangan Tony Rosyid dari berbagai tulisan-tulisannya. Tetapi kali ini saya membutuhkan pencerahan agar mahasiswa ilmu administrasi publik, hukum dan politik tidak gagal paham. [WT, 29/12/2020]

Oleh: Wahyu Triono KS
Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Nasional dan Tutor FHISIP Universitas

- Advertisement -

Berita Terkini