Mahfud Md, Tegaskan Pemerintah Tak Bentuk Tim Pencari Fakta Tewasnya 6 Laskar FPI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait dengan kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), usai bentrok dengan polisi.

“Tewasnya enam laskar FPI itu kita selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” kata Mahfud dalam acara Dewan Pakar KAHMI, yang disiarkan secara daring, Senin (28//12/2020).

Mahfud beralasan, menurut hukum pelanggaran HAM, yakni Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hal tersebut adalah urusan Komnas HAM. Karena itu, ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

“Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mendorong Komnas HAM tetap independen. Ia juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah, kata Mahfud, akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

“Nanti akan kita follow up. Jadi, kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk UU nomor 26 tentang Komnas HAM itu memang diberi tugas untuk itu,” kata Mahfud.

Ini merupakan pernyataan pertama Mahfud terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI. Sejak kasus ini pecah pada 7 Desember 2020 lalu, pemerintah tak membuka suara sama sekali. Dorongan untuk membentuk TGPF untuk mengetahui kebenaran kasus ini pun semula tak ditanggapi pemerintah.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini