KontraS, Indikasi Ada Extrajudicial Killing Terkait Penembakan Pengawal Habib Rizieq

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mengakibatkan kematian terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12/2020).

Para anggota laskar FPI itu dikabarkan tengah mendampingi perjalanan Imam Besar mereka, Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek KM 50.

“Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Desember 2020.

Fatia mengatakan baik polisi maupun FPI memiliki versi sendiri mengenai kronologis kejadian. Namun, terlepas dari kronologis mana yang benar, ia menegaskan penembakan yang dilakukan terhadap 6 orang tidak dapat dibenarkan.

Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Untuk penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, mereka menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, korban hendak kabur dari kejaran polisi.

“Seringkali alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks kematian 6 orang yang sedang mendampingi Rizieq Shihab, anggota kepolisian sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api karena tidak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut,” kata Fatia.

Atas dasar itu, KontraS pun mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut. KontraS pun menyatakan lima desakan terkait hal ini.

Pertama, mendesak Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.

Kedua, Kapolri juga diminta memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban.

Ketiga, Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.

Keempat, KontraS juga mendesak Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.

“Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan,” kata Fatia.

Kelima, Ombudsman RI mereka minta untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini