Ustaz Abdul Somad, Soroti 3 Poin Besar soal Penembakan 6 Anggota FPI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Polisi menembak mati 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), beberapa waktu lalu. Kasus itu mendapatkan sorotan dan beberapa ulama.

Salah satu yang menaruh perhatian atas kasus itu adalah Ustaz Abdul Somad. Ia kemudian menyampaikan 3 poin besar ke jamaahnya terkait kasus tersebut.

“Assalamualaikum warohmatullah wabarokatu. Ada tiga poin yang mau saya sampaikan yang pertama, Audzubillahiminassyaitonnirojim, man qatala nafsan bighayri nafsin faka-annamaa qatala nnaasa jamii’an,” ujar Ustaz Abdul Somad.

“Siapa yang membunuh satu orang maka dia sama seperti membunuh semua orang,” katanya dalam sebuah video yang beredar.

Ustaz Abdul Somad juga mengatakan orang yang membunuh orang beriman akan dibalas dengan siksa neraka.

“Itu dalam ajaran Islami. Tak ada satu agama pun di dunia ini yang mengajarkan membunuh sebagai solusi menyelesaikan masalah. Poin pertama,” ujarnya.

Selanjutnya, UAS juga menyampaikan agar Komnas HAM bisa mengusut kasus tersebut. Ia ingin masalah ini tidak berbuntut panjang.

“Poin yang kedua, meminta kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas supaya tidak terjadi fitnah berkepanjangan untuk mematikan percikan-percikan api di tengah ilalang kering. Kalau Komnas HAM bertindak, diusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi maka Insya Allah, Allah menolong selesailah masalah,” kata UAS.

Sebelum menutup, Ustaz Abdul Somad juga berharap jamaahnya bisa menahan diri agar tidak terprovokasi. Ia meminta masyarakat agar terus berdoa.

“Kepada seluruh jamaah, seluruh bangsa Indonesia agar tidak terprovokasi. Cerdas berpikir, cerdas bermedsos, dan banyak berdoa kepada Allah,” ujarnya.

“Jangan lupa hidup ini ada yang mengatur, tidak ada satu pun yang luput dari pandangan Allah, tidak ada satu yang lepas dari pengetahuan Allah. Allah tidak tidur, laa takhuzuhu sinatu wala naum, Allah tidak mengantuk dan Allah tidak tidur,” katanya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini