Habib Rizieq Jadi Tersangka dan Akan Ditangkap, Pengacara FPI ke Polda Metro Jaya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) bakal mengunjungi Polda Metro Jaya pagi ini. Mereka akan meminta surat panggilan pemeriksaan atas seluruh tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no /20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar pengacara FPI, Aziz Yanuar, lewat pesan singkat, Jumat (11/12/2020).

Di Polda Metro Jaya, kata Aziz, pihaknya akan memberikan sejumlah penjelasan kepada media. “Serta menjelaskan pula kepada media,” lanjutnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:

1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sikap tegas. Dia mengatakan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini