Pangdam Siliwangi Perintahakan Copot Baliho Langgar Aturan, Termasuk Gambar Rizieq

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM , Bandung – Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menginstruksikan prajuritnya membantu membongkar baliho yang melanggar aturan. Dia memastikan pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Polri.

Dia menegaskan, pembongkaran baliho berlaku bagi semua yang melanggar aturan. Disinggung secara spesifik instruksi itu termasuk membongkar baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, Nugroho tidak menampiknya.

“Jadi kita bersama dengan polri dan Satpol PP akan menurunkan semua baliho supaya tertib karena baliho yang tidak sesuai dengan aturan tentu kita akan tertibkan,” kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/11).

“Ya (spanduk HRS) semua yang tidak tertib, yang tidak tertib dan tidak sesuai dan tidak mengikuti aturan harus kita tertibkan,” tegasnya.

Instruksi ini disambut dukungan Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri. Kebijakan ini berlaku sudah lama. Baliho yang melanggar aturan di tempat umum harus dibongkar. Satpol PP tetap menjadi elemen yang berada di garis depan.

“Semua yang sifatnya tidak tertib, jadi siapapun dalam hal ini tetap akan dilakukan tindakan tegas tapi Satpol PP akan kita kedepankan, TNI dan Polri bakal mendukung sepenuhnya tugas ini,” katanya.

Diketahui, baru-baru ini pembongkaran baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menuai pro kontra. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan hal itu bagian dari perintahnya. Aksi TNI mencabut baliho dikritik. Sebab TNI dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Wewenang mencabut baliho tugas Satpol PP, bukan TNI.

Anggota Komisi I F NasDem Willy Aditya mengingatkan hal itu adalah wewenang dari Satpol PP. “Aspek keamanan lingkungan itu domainnya aparat keamanan, bukan pertahanan. Urusan kriminal, itu urusan Polisi. Soal baliho, itu urusan Satpol PP. Jadi mestinya, dalam hal ini, Satpol PP yang melakukan itu,” katanya.

Apabila TNI sampai turun tangan membereskan baliho, Willy menyebut hal itu masuk maladministrasi.

“Soal banyak baliho itu melanggar atau tidak, itu urusan Pemprov, dalam hal ini DKI. Tetapi soal itu saya tidak tahu persis. Namun jika TNI sampai turun tangan ya ini ada maladministrasi namanya. Satpol PP tidak berdaya untuk menertibkan itu sampai TNI jadi turun tangan. Dan itu disampaikan sendiri oleh Pangdam Jaya,” ucapnya.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan TNI bertindak karena aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas malah dilecehkan.

Hal itu menanggapi tindakan tegas TNI terhadap FPI. Pernyataan keras dari Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman hingga pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Jaleswari mengatakan, TNI merespons karena ada kelompok masyarakat yang terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah.

“TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan, sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11).

Jaleswari mengatakan, penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif. Jika ada pelanggaran maka ditindak, termasuk juga organisasi masyarakat yang dianggap melanggar hukum. Ada aturan yang mengatur ketertiban umum hingga larangan tertentu bagi ormas misal dalam KUHP, UU Ormas, maupun Perda.

Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, tidak hanya bisa diselesaikan pemerintah saja.

“Masyarakat, ormas perlu juga berperan aktif untuk mencegah potensi penularan covid-19 dengan tidak berkerumun. Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan,” kata Jaleswari.

Lebih lanjut, Jaleswari menilai, penindakan oleh TNI terhadap FPI belakangan ini dianggap tidak melanggar aturan. Sebab TNI bekerja dalam koridor operasi militer selain perang yang dijelaskan dalam UU TNI. Yaitu membantu pemerintahan di daerah atau Polri dalam tugas keamanan.

“Misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jaleswari.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini