RIK Dukung Pangdam Jaya Turunkan Spanduk Provokatif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM ,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Relawan Indonesia Kerja (RIK) mendukung sikap tegas Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman menurunkan spanduk bernada provokatif berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Sikap tegas Mayjen Dudung kata Bendahara Umum DPP RIK Alian Napiah Siregar patut didukung karena selama ini banyak spanduk bernada hasutan dan agitasi membenturkan antar umat beragama dibiarkan terpasang.

” Dewan Pimpinan Pusat RIK mendukung dan menghormati sikap tegas Pangdam Jaya tersebut. Selama ini tidak ada TNI yang berani menghentikan upaya provokatif bertopeng agama di spanduk – spanduk yang bertebaran di kota – kota besar di Indonesia.” kata Alian Siregar, Senin 23 November 2020.

RIK berharap selain di Jakarta, Panglima Kodam  lainnya melakukan hal yang sama.” Tak peduli spanduknya milik siapa. Apakah milik ormas Islam, ormas Kristen atau organisasi kepemudaan, kalau isi spanduk tersebut bernada hasutan dan provokatif, turunkan dan sita.” ujar Alian.

DPR, ujar Alian jangan berlagak diam seolah – olah yang dilakukan Pangdam Jaya salah.”

Kerisauan banyak pihak atas aksi Pangdam Jaya itu dapat dipahami, karena memang tidak banyak yang secara detail mendalami perintah Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.” ujar Alian.

Pada Pasal 26 ayat (1) undang – undang tersebut, ujar Alian, menegaskan bahwa  untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.” Ada Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan.” ujar Alian.

Pimpinan satuan TNI teritorial mulai dari Komando Daerah Militer, Komando Resor Militer, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon Militer adalah bagian dari forum itu.

” Oleh perintah undang-undang dapat membantu pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota, bersama dengan pimpinan instansi vertikal lainnya.” tutur Alian.

Di Pasal 25 ayat (2), kata Alian, juga diatur bahwa “Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing.

Ditegaskan lagi pada Pasal 25 ayat (3), untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh instansi vertikal.

” Pada Pasal 26 ayat (3), pimpinan DPRD juga sebagai anggota Forkopimda. Jadi anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan dan pimpinan satuan terirorial TNI di daerah masing – masing.” ujar Alian.

Jadi jelas sekali bahwa TNI, sambung Alian boleh bertugas di Kelurahan Petamburan dekat markas FPI maupun diseluruh satuan administratif atau teritorial di daerah manapun di Indonesia.

” Apakah TNI boleh menurunkan spanduk ? Tentu boleh karena bagian dari Forkopimda membantu pelaksanaan urusan pemerintahan umum.” ujar Alian.

Apalagi, sambung Alian, spanduk yang diturunkan TNI pasti spanduk yang bernada provokasi dan hasutan yang berpotensi memecah persatuan bangsa.” Kalau di dunia maya atau media sosial ada UU ITE yang bisa menjerat mereka, kalau di dunia nyata tentu spanduknya itu sah untuk diturunkan oleh salah satu bagian dari unsur Forkopimda. Kalau Forkopimda membiarkan spanduk bernada provokasi dan hasutan yang berpotensi memecah persatuan bangsa justru patut dipertanyakan.” ujar Alian.

Keterlibatan TNI dalam urusan pemerintahan umum memang baru, setidaknya baru diatur secara eksplisit dan rinci di dalam UU 23/2014.” Dapat dimengerti bila banyak yang belum paham, bahkan sebagian anggota DPR.” tutur Alian. (Red ,23.11.2020)

- Advertisement -

Berita Terkini