Kemendikbud Keluarkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 di Tengah COVID-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan  pedoman  dalam memperingati  Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada Kamis 19 November 2020. Pedoman ini ditetapkan pemerintah dengan tujuan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 tidak kehilangan makna, semangat, dan kekhidmatan. Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 akan berlangsung pada 25 November 2020 dibawah thema Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar.

Sedangkan logo hari guru nasional tahun 2020 yang digunakan merupakan hasil desain Teguh Prasongko E.  Karena itu Kemendikbud mengimbau agar semua elemen pemerintahan, baik dari Instansi Pusat, Instansi Daerah, Satuan Pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik di luar negeri turut memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2020 menggunakan tema dan logo yang sudah ditetapkan.

Rencananya akan diadakan upacara bendera terbatas dan minimalis pada pukul 08.00 WIB,tetapi tetap memperhatian protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai sebagaiman yang dtetapan pemerintah.

Kemendikbud juga mengimbau agar dalam mengambil bagian dalam peringatan hari Guru Nasional Tahun 2020, semua eleman pemerintah dan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Instansi Pusat, Instansi Daerah, Satuan Pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik di luar negeri yang berada dalam zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyenggalarakan upacara bendera tatap muka terbatas, minimalis dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, untuk Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Satuan Pendidikan yang berada dalam zona orange dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah masing-masing.

Kemendikbud juga memperkenankan Instansi Pusat, Instansi Daerah, Satuan Pendidikan,serta Kantor Perwakilan Republik di luar negeri untuk kreatif menyelenggarakan kegiatan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sumber : Fixindonesia.pikiran-rakyat.com

- Advertisement -

Berita Terkini