Putri Ma’ruf Amin Bela Omnibus Law

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tangerang Selatan – Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah menyambut baik kehadiran Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

“Saya kira itu upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan bisa menarik investasi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tentu kita sambut baik omnibus law,” kata Azizah yang ditayangkan dalam kanal Youtube CNN Indonesia yang diunggah Sabtu (24/10).

Azizah berjanji akan mengawal pembahasan sejumlah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja bila terpilih sebagai wali kota Tangsel di Pilkada 2020. Ia akan memastikan peraturan turunan dari UU tersebut bisa berpihak pada kepentingan rakyat Tangsel.

“Tentu kita harus mendukung upaya pembahasan omnibus law itu betul-betul kita pastikan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

Azizah juga berjanji untuk melindungi seluruh hak-hak pekerja di Tangsel yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ia menilai kepala daerah memiliki kewenangan yang besar untuk berpihak kepada para kelas pekerja di Tangsel.

“Apapun itu aturan yang diberlakukan pemerintah, kami kalau nanti jadi pemimpin, karena saat ini masih sebagai calon wali kota, kami akan menggunakan kewenangan kami sebagai pemimpin pemda untuk melindungi seluruh pekerja di Tangsel,” kata dia.

Diketahui, elemen masyarakat sipil banyak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan investor dan merugikan pekerja.

Terdapat beberapa poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat mengganggu kesejahteraan pekerja. Misalnya terkait pemangkasan pesangon, penghapusan batas waktu kontrak, hingga penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti.

Lihat juga: Tolak Ciptaker, Buruh Gelar Aksi Serentak Nasional 2 November
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dinilai banyak menghapus kewenangan pemerintah daerah. Dari mulai kewenangan soal tata ruang hingga perizinan lingkungan sebelum berusaha.

Pasal 9 UU Cipta Kerja telah memberikan kewenangan pada pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pemerintah pusat yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden dan menteri.

Sementara, Pasal 20 Ayat (3) butir b UU No. 32 tahun 2009 mengatakan setiap orang berhak mendapat izin lingkungan jika sudah mendapat menteri, gubernur dan bupati/walikota.

Dalam UU Cipta Kerja, bunyi ayatnya diganti menjadi pemerintah. Gubernur dan bupati wali kota tidak lagi disebutkan secara rinci dan spesifik.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini