Lakpesdam PBNU: Tak Ada Maslahatnya Gus Nur Dibebaskan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad mendukung kepolisian tetap menahan Nur Sugi Raharja atau Gus Nur usai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap NU.

Hal itu, Rumadi sampaikan merespons upaya kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengajukan penangguhan penahanan.

Rumadi beranggapan Gus Nur berpotensi mengulangi tindakan serupa apabila dibebaskan dari tahanan oleh pihak kepolisian.

“Saya melihat tidak ada maslahatnya melepaskan Nur Sugi, karena dia akan bisa mengulangi perbuatannya lagi,” kata Rumadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Rumadi menilai Gus Nur sudah tepat ditetapkan tersangka. Menurutnya, Gus Nur sudah berulang kali melakukan tindakan yang bernada ujaran kebencian terhadap NU.

Penahanan terhadap Gus Nur, kata Rumadi, juga diperlukan agar penyidik lebih mudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Lebih baik tetap ditahan agar penyidik lebih mudah dan cepat melakukan proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Rumadi tetap menghormati keputusan yang nantinya diambil kepolisian terhadap Gus Nur, apakah penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur atau mengabaikannya.

“Tapi penyidik Polri pasti juga punya pertimbangan apakah akan menangguhkan penahanan atau tidak,” kata dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Gus Nur di kediamannya yang berada di wilayah di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari lalu.

Penangkapan dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan. Ia diduga menghina ormas NU dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube milik Refly Harun.

Dalam video tersebut Gus Nur menuding “NU saat ini dapat keneknya ugal dan penumpangnya kurang ajar”.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini