Sekjen PBNU, Apresiasi Polri Tangkap Gus Nur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengapresiasi Polri yang menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Helmy meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Rahardja. Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional. PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan,” kata Helmy dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Helmy menyayangkan perbuatan Gus Nur yang dinilai bermotif ujaran kebencian. Sebagai penceramah, Helmy mengatakan, Gus Nur semestinya menebarkan pesan-pesan santun, bukan malah sebaliknya, caci maki dan fitnah.

“Mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal, dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah, dan menebar kebencian,” ungkap Helmy.

Helmy mengungkapkan NU sudah lama mengamati sikap Gus Nur. NU menganggap narasi-narasi yang disampaikan Gus Nur tendensius.

“Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Saudara Sugi Nur secara terus-menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. Pada 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya,” sebut Helmy.

Dengan ditangkapnya Gus Nur, Helmy berpesan agar keluarga besar NU tak terprovokasi dan tetap melakukan hal-hal sesuai koridor hukum.

“Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim), pada dini hari tadi. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini