GPMN, JBMI Harus Ralat Pernyataan Gelar Pahlawan Nasional kepada Megawati

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANWS.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Jam’iyah Batak Muslim Indonesia atau JBMI harus segera meralat pernyataannya dan meminta maaf soal gelar pahlawan nasional kepada Megawati Sukarnoputeri. Pasalnya, gelar Pahlawan Nasional berbicara di Indonesia hanya ditujukan kepada orang yang sudah meninggal.

Sekretaris Jenderal Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN), Dady Palgunadi mengatakan dalam Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Kehormatan yang menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada WNI atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

“Kami menghormati masyarakat adat. Kami yakin niatnya sangat baik. Namun kurang tepat. Semoga teman-teman JBMI meralat pernyataan itu. Dan meminta maaf. Hal itu sangat melukai hati seluruh Anggota GPMN,” kata pria yang diakrab disapa Kang Dadi, Rabu (21/10/2020) di Jakarta.

Menurut Dadi, berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 35 tahun 2010 dijelaskan soal gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

“Mungkin yang dimaksud mantan Jenderal itu sebagaimana yang diatur pasal 3 kebawah yaitu tanda jasa atau kehormatan. Bukan pasal 2 soal gelar pahlawan nasional,” ujarnya aktivis 98.

Oleh karena itu, sambung Dady, Jam’iyah Batak Muslim Indonesia dibawah pimpinan mantan Jenderal Albiner Sitompul, segera mengklarifikasi pernyataan tersebut sehingga tidak ditafsirkan macam-macam.

“Kami mendukung Syekh Ibrahim Sitompul menjadi pahlawan nasional. Tapi untuk Megawati Soekarnoputri coba dikaji kembali sesuai pengertian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami anggap itu pandangan keliru. Tolong dijelaskan maksud pernyataan tersebut,” pungkasnya. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini