Komisi Fatwa MUI, Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Cukup 1 Periode

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, mengatakan pihaknya mengusulkan rancangan pembahasan mengenai masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020. Dalam satu periode itu nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.

“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Senin (19/9/2020).

Hasanuddin mengatakan, usulan tersebut muncul karena masa jabatan presiden bisa dipilih dua kali dapat menimbulkan ketidaksetaraan bagi calon lain. Kemudian, calon petahana juga diduga dapat menyalahgunakan jabatan dan kekuasannya.

“Selama ini kan jabatan presiden lima tahun dan boleh dipilih kembali kedua kali, itu menimbulkan yang pertama ketidakadilan, ketidaksetaraan antara calon, antara petahana dan calon baru, yang petahana kadang-kadang menyalahgunakan kekuasaan, menyalahkan jabatan dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan hanya satu periode saja, kata dia, setiap calon yang bertarung dalam pemilihan presiden memiliki kekuatan yang sama. “Satu periode saja. Nanti yang baru itu kan jadi setara, calon presiden itu jadi setara, semua baru, ada kesetaraan di situ tidak jomplang, (tidak) yang satu sudah menjabat lima tahun,” kata Hasanuddin.

Meski demikian, itu semua baru dalam tahap usulan dari Komisi Fatwa MUI apakah akan masuk dalam pembahasan di Munas MUI pada 25-28 November 2020 atau tidak. Nantinya akan ada tim yang memverifikasi mengenai usulan tersebut.

“Ya itu kan usulan saya, pertama masa jabatan presiden, kedua mengenai politik dinasti, entah disetujui atau nggak, karena ada dua atau tiga masalah yang akan di ini (dibahas), ada timnya yang akan membahas. Ya mudah-mudahan bisa disetujui,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan Munas yang akan digelar pada 25-28 November 2020 itu ada membahas sejumlah fatwa. Materi fatwa itu dikerucutkan pada tiga bidang yakni sosial budaya, ibadah dan ekonomi syariah.

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme,” ujar Asrorun dalam keterangannya di situs resmi MUI seperti dilihat detikcom, Senin (19/10).

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini