Kecam Tindakan Represif Aparat, LKBHMI Desak Presiden Instruksi Kapolri Bebaskan Para Demonstran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHMI) PB HMI mengecam tindakan represif oknum kepolisian saat mengamankan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja diberbagai daerah pada 6 – 8 September 2020.

Data rilis YLBHI mencatat dugaan tindakan kekerasan oleh aparat polisi terjadi di 18 provinsi disertai penangkapan dan dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarki. (Sumber; BBC). di Jakarta setidaknya hampir 1000 orang yang telah diamankan aparat kepolisian dengan dalih bagian dari kelompok anarko.

Abd. R. Rorano selaku Direktur Eksekutif LKBHMI menilai polisi berlebihan dalam bertindak menangani masa aksi. Hal tersebut mengindikasikan tindakan represif (kekerasan) seperti menjadi sebuah “kebiasaan” bagi polisi dalam mengamankan massa aksi.

“Penggunaan kekerasan secara berlebihan, penangkapan dan perlakuan yang sewenang-wenang sangat potensial melanggar berbagai ketentuan perlindungan hak asasi terutama dalam hal menyatakan pendapat, terlebih ada upaya untuk menghalang-halangi pemberian bantuan hukum terhadap para demonstran yang ditangkap itu.

Cara seperti ini mengingatkan kita dengan penanganan aksi pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (terkait aksi penolakan revisi UU KPK, UU Minerba dst),” ungkap Rorano melalui keterangan via whatsapp.

“Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Idham Azis untuk membebaskan para demonstran yang ditangkap. Menghentikan segala bentuk tindakan represif, serta menginvestigasi tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap aksi massa,” tutupnya. Berita Jakarta, Lingga Pangayumi Nasution

- Advertisement -

Berita Terkini