Kapolri Idham Azis, Terbitkan Telegram Larangan Demo Buruh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mabes Polri mengonfirmasi penerbitan surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan pelarangan demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya bakal dilakukan oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk protes terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto dan sempat beredar di media sosial sebelum pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi.

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan resmi, Senin (5/10).

Dia menuturkan bahwa penerbitan surat telegram itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di saat pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi, kata dia, pemerintah juga berpaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Menurutnya, meskipun penyampaian aspirasi atau unjuk rasa tidak dilarang dan diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998, namun di situasi pandemi saat ini kegiatan yang menimbulkan keramaian dinilai sangat rawan terjadi penyebaran virus corona.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Argo.

Selain itu, Argo juga menerangkan bahwa fungsi patroli siber yang disinggung dalam telegram itu adalah untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks,” ucap Argo.

Jika merujuk salinan telegram tersebut, Kapolri juga meminta agar jajarannya mulai melaksanakan kegiatan dan fungsi intelijen serta mendeteksi secara dini aksi-aksi yang mungkin akan terselenggara. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya unjuk rasa yang menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial.

Pengailihan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh atau elemen aliansi lainnya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dia pun meminta agar pihak kepolisian melakukan patroli siber untuk membangun opini publik untuk tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah situasi pandemi saat ini.

“Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah,” perintah Idham dalam telegram.

Kapolri menegaskan agar aparat kepolisian melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan menggunakan pasal-pasal yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini