Pemerintah Pertimbangkan Masukan PBNU dan Muhammadiyah, Terkait Penundaan Pilkada Serentak 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.

Adapun desakan ini muncul lantaran Pilkada dinilai dapat menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Pasti (dipertimbangkan) mereka kan punya argumentasi yang kuat punya dasar yang kuat knp perlu ditunda. Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti Muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan,” ujar Donny saat dihubungi, Senin (21/9).

Dia menekankan bahwa pemerintah selalu menampung semua masukan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Namun, hanya saja pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu.

“Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insya Allah tdk dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi,” tuturnya.

“Saya kira pertimbangan sedang dilakukan. Semua masukan dihargai dan diapresiasi, tapi keputusan terakhir ada di pemerintah,” sambung Donny.

Hingga kini, pelaksanaan Pilkada masih sesuai jadwal yakni, 9 Desember 2020. Donny mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memiliki tiga opsi terkait waktu pelaksanaan Pilkada yakni, tahun ini, 2021, dan 2022.

Pemerintah pun sependapat dengan KPU untuk menunda Pilkada yang mulanya September menjadi Desember 2020. Kendati begitu, Donny menyebut tak menutup kemungkinan Pilkada ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.

“Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena 3 opsi itu sudah disampaikan oleh KPU,” ucapnya.

Menurut dia, saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi terkait kepastian penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Donny menuturkan pemerintah akan segera memutuskan kelanjutan Pilkada 2020

“Tentu saja kalau ada penyesuaian atau perubahan tentu ada regulasi. Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya,” ujar Donny.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19. PBNU juga meminta anggaran Pilkada tersebut dialihkan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Desakan lainnya muncul dari Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Dia meminta kondisi pandemi Corona saat ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Salah satu pertimbangan adalah kondisi di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini